Jumat 12 Jun 2020 13:07 WIB

Dua RW di Pancoran Mas Depok Jadi Zona Merah

Kedua RW di Pancoran Mas itu yakni RW 07 dan RW 20

Red: Esthi Maharani
Warga mengikuti tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Warga mengikuti tes diagnostik cepat (Rapid Test) COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua RW di Kelurahan Pancoran Mas masuk zona merah dan ditetapkan sebagai lokasi fokus Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Kedua RW tersebut yakni RW 07 dan RW 20.

Lurah Pancoran Mas, Suganda mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada ketua RW setempat agar memperketat  pengawasan di wilayahnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penyebaran kasus virus Corona (Covid-19).

"Kami instruksikan supaya ketua RW memantau warga yang pindah datang atau keluar masuk di dua lokus PSKS ini," ujar Suganda di Kantor Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (12/6).

Dia mengutarakan, selain memperketat pengawasan wilayah, pihaknya juga meminta warganya agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti, mengenakan masker saat di tempat umum maupun tempat ibadah, menggunakan hand sanitizer dan sabun cuci tangan, serta pengecekan suhu tubuh secara berkala sebelum memasuki tempat ibadah.

"Semua ini kami lakukan agar penyebaran virus Covid-19 di wilayah Pancoran Mas hilang. Terutama, dua lokasi yang menjadi fokus saat ini yakni RW 07 dan RW 20," harap Suganda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement