Senin 15 Jun 2020 09:24 WIB

Menlu Luksemburg Anggap Aneksasi Israel Pencurian

Uni Eropa diminta lebih keras terhadap rencana aneksasi Israel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Menlu Luksemburg Anggap Aneksasi Israel Pencurian. Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn
Foto: REUTERS/Eric Vidal
Menlu Luksemburg Anggap Aneksasi Israel Pencurian. Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Luar Negeri Luksemburg Jean Asselborn menyatakan pengakuan Uni Eropa atas Palestina sebagai negara akan menjadi tak terhindarkan jika Israel tetap dengan rencana aneksasi. Dia juga menyerukan sikap Uni Eropa lebih keras terhadap rencana aneksasi Pemerintah Israel.

"Pengakuan atas Palestina, debat ini akan mendapatkan dinamika yang sama sekali baru. Saya bahkan akan menganggapnya (pengakuan atas Palestina) tidak terhindarkan," kata Asselborn seperti dilansir dari Tribune, Senin (15/6).

Baca Juga

Menurut dia, keputusan seperti itu tidak akan membutuhkan keputusan bulat oleh 27 negara anggota Uni Eropa. Dia juga menyarankan langkah-langkah yang lebih kuat seperti sanksi ekonomi atau pengakuan Palestina sebagai negara jika Israel tidak menyerahkan rencananya yang dijadwalkan dimulai 1 Juli.

Sejauh ini sembilan negara anggota Uni Eropa, di antaranya Swedia, Hongaria, dan Polandia, telah mengakui negara Palestina. "Jika yang lain mengikuti, kemungkinan akan mencapai lebih dari sanksi ekonomi," kata Asselborn.

Asselborn juga mengungkapkan, rencana Israel mencaplok Tepi Barat tidak berbeda dengan langkah Rusia untuk secara ilegal mencaplok Semenanjung Krimea. Karena itulah, hal ini mengharuskan Uni Eropa mengambil sikap yang lebih kuat.

"Saya tidak melihat perbedaannya sama sekali. Aneksasi adalah aneksasi. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional," katanya.

Asselborn menyampaikan bahwa Dewan Keamanan PBB telah mengambil posisi yang jelas dan menyatakan permukiman Israel ilegal dalam beberapa resolusi. Baginya, aneksasi tidak ada bedanya dengan tindakan pencurian. Semua warga di Timur Tengah pun mengetahui itu.

Tepi Barat, yang termasuk Yerusalem Timur, dipandang sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional sehingga membuat semua permukiman Yahudi di sana serta aneksasi yang direncanakan adalah ilegal. Para pejabat Palestina mengancam menghapuskan perjanjian bilateral dengan Israel jika hal itu dilanjutkan.

Sumber: https://tribune.com.pk/story/2242582/3-eu-may-recognise-palestinian-state-israel-annexes-west-bank/

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement