Selasa 23 Jun 2020 05:05 WIB

Kegiatan Tempat Ibadah di Badung Harus Izin Gugus Tugas

Pemkab Badung menindaklanjuti panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Red: Ratna Puspita
Spanduk penutupan kawasan sementara terpasang di kawasan wisata Pantai Jimbaran, Badung, Bali (Ilustrasi).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Spanduk penutupan kawasan sementara terpasang di kawasan wisata Pantai Jimbaran, Badung, Bali (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengingatkan kegiatan yang akan dilakukan di tempat ibadah di wilayah itu harus mendapatkan izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Tempat ibadah berupa mushala dan pura khayangan tiga, cukup surat keterangan atau izin dari gugus tugas kecamatan.

"Sedangkan masjid, gereja, vihara dan pura sad khayangan, dang kahyangan serta kahyangan jagat, izinnya dari gugus tugas kabupaten," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, di Mangupura, Badung, Bali, Senin (22/6).

Baca Juga

Untuk itu, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemi. Wabup Badung menjelaskan, rapat tersebut dilakukan sebagai langkah awal koordinasi dan membuat konsep sesuai SE Menteri Agama, khususnya mengenai surat keterangan yang diamanatkan, untuk dapat dilakukan secara berjenjang dari gugus tugas provinsi, kabupaten dan kecamatan.

Nantinya, gugus tugas Covid-19 di wilayah kecamatan dan kabupaten dalam mengeluarkan surat keterangan harus berdasarkan adanya referensi terlebih dahulu. "Untuk itu gugus tugas kabupaten diwakili BPBD, diskes dan satpol PP agar turun ke lapangan mengkaji dan menganalisa tempat ibadah yang ada, mana yang kategori sehat atau tidak, sehingga dapat diberikan rekomendasi untuk pengeluaran surat keterangan yang akan diputuskan dalam rapat muspida bersama majelis-majelis agama," katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung Agung Gede Manguningrat mengatakan, koordinasi diperlukan untuk menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Agama No. 15 tahun 2020 tentang peribadatan yang salah satu poin disebutkan. Hal ini untuk pelaksanaan ibadah bagi umat di Indonesia dipersilakan mempergunakan tempat ibadah.

Akan tetapi, salah satu poin yang paling penting terkait harus adanya izin dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terhadap tempat ibadah yang disediakan untuk menyelenggarakan ibadah, harus mendapat izin dari gugus tugas, baik kecamatan maupun kabupaten. "Terkait dengan hal tersebut, kami juga telah melakukan sosialisasi ke beberapa tempat ibadah dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan ibadah," ucap Agung Gede Manguningrat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement