Rabu 24 Jun 2020 16:43 WIB

Kosmetik, Produk Ilegal Paling Banyak Ditemukan Saat Pandemi

BPOM menilai promosi dan iklan produk kosmetik cenderung berlebihan dan menyesatkan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), Penny K. Lukito menyatakan temuan terbesar produk ilegal selama pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) adalah kosmetik.
Foto: Darmawan / Republika
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), Penny K. Lukito menyatakan temuan terbesar produk ilegal selama pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) adalah kosmetik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan bahwa temuan terbesar produk ilegal selama pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) adalah kosmetik. Badan POM masih banyak menemukan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, terutama kosmetik yang dipromosikan secara dalam jaringan (daring). 

Promosi dan iklan kosmetik pada media daring cenderung berlebihan dan menyesatkan. Hal ini mendorong Badan POM untuk terus gencar memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi milenial, agar lebih berhati-hati dalam memilih dan membeli kosmetik secara daring.

“Saat ini Indonesia tengah memasuki tatanan kehidupan baru di tengah pandemic Covid-19. Setiap orang dapat berkontribusi dalam memutus rantai penularan Covid-19, dengan selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Termasuk kebiasaan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menggunakan kosmetik untuk merawat kulit (skin care) seperti pelembab dan pencuci muka, serta menggunakan sediaan mandi dan kesehatan mulut setiap hari," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (24/6).

Ia menambahkan, kegiatan edukasi daring ini diikuti oleh generasi milenial dari seluruh Indonesia. Kepala Badan POM berharap agar generasi milenial dapat membentuk gaya hidup sehat, mengggunakan kosmetik yang aman, serta menjadi pelopor perubahan menuju kebaikan.

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM Mayagustina Andarini mengingatkan para peserta agar tidak mudah tergiur oleh promosi kosmetik yang menyesatkan dan berlebihan, terutama yang menjanjikan efek instan. 

“Belilah produk yang telah memiliki izin edar/nomor notifikasi dari Badan POM, dan belilah di toko resmi (official store) agar terhindar dari produk palsu,” ujar Mayagustina.

Melalui kegiatan ini, Badan POM mengajak generasi muda untuk terus membentuk dan menerapkan perilaku gaya hidup bersih dan sehat, selalu menggunakan kosmetik aman, serta menjadi agen perubahan bagi lingkungan sekitar. Ia mengingatkan supaya masyarakat ingat selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa). 

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki Izin edar Badan POM, dan tidak melewati masa kedaluwarsa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement