Kamis 25 Jun 2020 04:58 WIB

Telanjur Dapat Bunga Bank, Apa yang Harus Dilakukan Muslim?

Ada beberapa tawaran jika sudah telanjur mendapat bunga bank yang haram.

Rep: Syalaby Ichsan/ Red: Nashih Nashrullah
Ada beberapa tawaran jika sudah terlanjur mendapat bunga bank yang haram. Bunga Bank (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Ada beberapa tawaran jika sudah terlanjur mendapat bunga bank yang haram. Bunga Bank (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Banyak yang sudah telanjur menyimpan tabungan dan deposito di bank konvensional kemudian mendapatkan bunganya. Padahal, mayoritas ulama yang dikukuhkan berbagai forum ulama internasional sepakat bahwa bunga bank konvensional termasuk riba yang diharamkan Allah SWT.

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa nomor 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan. Menurut DSN, tabungan terbagi menjadi dua jenis. Pertama, tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. Kedua, tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah.

Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer menjelaskan, ada empat macam sikap seseorang terhadap harta haram. Pertama, menggunakannya untuk diri sendiri atau keluarganya. Syekh Qaradhawi mengungkapkan, hal ini tidak dibolehkan. Dia menegaskan, status hukum bunga bank sama dengan semua harta yang diperoleh dengan jalan haram. Artinya, orang yang mengusahakannya tidak boleh memanfaatkannya. Jika memanfaatkannya, berarti ia memakan sesuatu yang haram.

Menurut Syekh Qaradhawi, sama pemanfaatannya jika digunakan untuk membeli makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, atau membayar kewajiban, baik sesama Muslim maupun non-Muslim.

Syekh Qaradhawi juga tidak membedakan kewajiban itu apakah kepada yang adil atau menyimpang (zalim). Dia mencontohkan, penggunaan harta haram untuk kewajiban membayar pajak kepada pemerintah yang memang bermacam-macam keadaannya juga dilarang. Tidak juga untuk keperluan membeli bahan bakar.

Kedua, membiarkan bunga tersebut untuk bank. Yusuf Qaradhawi pun menegaskan, sikap itu juga tidak dibenarkan. Apabila bank yang memungut bunganya, berarti justru akan memperkuat keberadaan bank ribawi dan membantunya untuk meneruskan program-program mereka. Menurut Qaradhawi, hal tersebut termasuk dalam kategori membantu kemaksiatan. "Sedangkan, membantu yang haram hukumnya haram sebagaimana saya jelaskan dari kitab saya al-Halal wal-Ha ram fil Islam," ujar Qaradhawi.

Ketiga, membebaskan diri darinya dengan merusak dan menghabiskannya. Menurut Qaradhawi, hal tersebut dikemukakan oleh sejumlah ulama salaf, tetapi ditolak oleh Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin. Imam Ghazali beralasan harta tersebut termasuk harta yang pemiliknya tidak tertentu sehingga sangat disesalkan jika dibekukan begitu saja.

Keempat, menggunakan harta itu untuk berbagai macam amal kebajikan. Sebagai contoh untuk fakir miskin, anak yatim, ibnu sabil, organisasi kemasyarakatan, dan dakwah Islam. Qaradhawi berpendapat hal ini merupakan jalan yang rasional dan nyata.

Qaradhawi menjelaskan, ketika turun ayat-ayat Alquran dalam QS ar-Rum 1-3 yang memberitakan tentang kemenangan Romawi, Abu Bakar as-Shiddiq mengajak mereka bertaruh atas izin Rasulullah SAW. Ketika Allah SWT merealisasikan janji-Nya itu, Abu Bakar datang kepada Nabi SAW dengan kemenangan taruhan itu. Namun, beliau bersabda, "Ini haram." Beliau pun menyedekahkannya sehingga orang-orang mukmin merasa gembira dengan pertolongan Allah itu— ayat yang mengharamkan judi turun setelah Rasulullah SAW memberi izin kepada Abu Bakar untuk bertaruh.

Dalil lainnya adalah atsar dari Imam Gazali mengenai kisah sahabat Ibnu Mas'ud. Beliau dikisahkan pernah membeli seorang budak perempuan. Namun, ketika mau membayarnya, Ibnu Mas'ud tak menjumpai pemiliknya. Dia sudah berusaha mencarinya, tetapi tak menemukannya. Dia pun menyedekahkan uang pembayaran itu.

Imam Hasan RA juga pernah ditanya tentang taubatnya koruptor yang mengambil harta rampasan sebelum dibagi beserta status harta yang diambilnya setelah semua pasukan kembali ke rumah masing-masing. Maka, beliau menjawab, disedekahkan. Meski demikian, salah seorang ulama al-Azhar berpendapat bunga itu bukan termasuk riba. Pendapat itu dinyatakan dalam bukunya berjudul Muamalat al-Bunuk wa Ahkamuha as-Syar'iyyah.

Dasar pemikiran Sayyid Thanthawi adalah banyak hadits yabg menyebutkan bahwaRasulullah SAW telah memberikan lebihan dari pokok utang kepada kreditur (orang yang meminjami) karena didorong ungkapan terima kasih dan penghargaan. Sebagai mana hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, ia berkata, "Rasulullah SAW pernah punya utang kepadaku, lalu beliau membayarnya lebih dari yang semestinya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits itu, Sayyid Thanthawi menjabarkan, penambahan dan lebihan dari pokok utang, baik dalam bentuk uang, benda, maupun hewan; baik dalam timbangan maupun ukuran, tidak mengapa diberikan, selagi penambahan seperti itu muncul dari hati yang tulus, tanpa disertai syarat dan tidak disertai sesuatu yang haram. Maka, itulah yang di bolehkan sebab memang tidak ada larangan. Lagi pula, hal itu termasuk yang disinggung dalam firman Allah SWT.

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik daripadanya atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas tiap-tiap sesuatu." (QS an-Nisa' [4]: 86). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement