Kamis 25 Jun 2020 12:41 WIB

5 Faktor Penyebab Suami tak Wajib Menafkahi Istri

Pada dasarnya Islam memberikan kewajiban nafkah istri kepada suami.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Pada dasarnya Islam memberikan kewajiban nafkah istri kepada suami. Ilustrasi nikah.
Foto: FOTO ANTARA/Eric Ireng
Pada dasarnya Islam memberikan kewajiban nafkah istri kepada suami. Ilustrasi nikah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Seorang wanita (istri) jika ingin mendapat nafkah dari seorang laki-laki (suami) harus dipenuhi beberapa syarat. Apabila syarat tersebut itu tidak terpenuhi, maka wanita itu tidak wajib mendapatkan nafkah atau dinafkahi.  

 

Baca Juga

Maharati Marfuah, Lc dalam bukunya "Hukum Fiqih Seputar Nafkah" menuturkan syarat istri mendapat nafkah dan dan sebab istri tidak mendapat nafkah dari suaminya. Adapun syarat bagi isteri berhak menerma nafkah adalah sebagai berikut:  

 

Pertama akad nikahnya sah secara agama. Kedua, istri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya. Ketiga istri itu memungkin bagi suami untuk dapat menikmati dirinya.

 

Keempat istri tidak berkeberatan untuk pindah tempat apabila suami menghendakinya, kecuali apabila suami bermaksud jahat dengan kepergiannya itu. Kelima suami istri masih mampu melaksanakan kewajiban mereka sebagai suami.  

 

Sebab istri tak menerima nafkah dari suami ketika istri tak taat lagi kepada suaminya. Jadi  suami boleh tidak memberikan nafkah kepada istrinya, apabila terjadi hal sebagai berikut: 

 

Pertama istri kabur atau pindah dari rumah suaminya ke tempat lain tanpa seizin suaminya atau alasan yang dibenarkan agama. 

 

Menurut Ibnu Abdin Muhammad Amin bin Umar al-Hanafi dalam kitabnya Radd al-Muhtar jika istri melakukan seperti itu boleh tidak dinafkahi.  

 

Kedua istri bepergian tanpa izin dan kebolehan dari suaminya. Menurut Maharati terkait hal ini antara para ulama memasukkan perginya seorang istri 

 

tanpa izin dari suami sebagai bentuk nusyuz. Maka mengutip Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, istri tak berhak mendapatkan nafkah dari suami.  

 

Bahkan dalam Mazhab Syafi'i, seorang istri yang bepergian ibadah sunnah ketika suami tak mengijinkan termasuk bentuk nusyuz. Nusyuz adalah maksiatnya istri atau ketidaktaatan istri terhadap konsekuensi dari nikah yang sah, salah satunya adalah berhubungan badan. 

 

Ketiga istri menolak melakukan sesuatu yang diperbolehkan karena akad nikah yang sah, atau disebut nusyuz, kecuali jika memang ada udzur yang diperbolehkan. 

 

Keempat kalau istri dipenjara karena melakukan tindak pidana dan kelima jika suami meninggal sehingga ia menjadi seorang janda, dalam hal ini istri berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, sesuai dengan bagian yang ditetapkan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement