Jumat 03 Jul 2020 16:17 WIB

In Picture: Penyebar Hoax Perbankan Nasional Ditangkap Polisi

.

Rep: Puspa Perwitasari/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka AY, pelaku penyebaran berita bohong terkait kondisi perbankan nasional ditujukkan kepada wartawan saat rilis penangkapan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras. (FOTO : ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Tersangka AY, pelaku penyebaran berita bohong terkait kondisi perbankan nasional dihadirkan saat rilis penangkapan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras. (FOTO : ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menyampaikan keterangan terkait penangkapan penyebar berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras. (FOTO : ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti penyebaran berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras. (FOTO : ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti penyebaran berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras. (FOTO : ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement