Jumat 03 Jul 2020 17:19 WIB

Kemenperin Genjot Program Restrukturisasi Mesin IKM

Program restrukturisasi berupa potongan harga pembelian mesin dan peralatan untuk IKM

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih saat diwawancarai Republika.
Foto: Republika/Prayogi
Dirjen IKM Kemenperin Gati Wibawaningsih saat diwawancarai Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih menjelaskan pihaknya aktif melakukan berbagai bentuk perhatian yang nyata untuk menjaga eksistensi dan kesinambungan usaha para pelaku IKM nasional. Salah satunya dengan menggenjot program restrukturisasi mesin dan peralatan.

“Program restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu pilihan yang tepat untuk menggairahkan kembali bisnis mereka sekaligus meningkatkan daya saingnya,” kata Gati lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga

Program restrukturisasi ini merupakan potongan harga pembelian mesin dan peralatan kepada IKM yang membeli mesin baru. Besaran potongan yang diberikan sebesar 30 persen untuk mesin buatan dalam negeri dan 25 persen untuk mesin impor dengan nilai potongan paling sedikit Rp 5 juta dan paling besar Rp 300 juta per perusahaan.

Gati menyampaikan selama ini program restrukturisasi yang telah digulirkan Kemenperin mampu jadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin, sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya. Selain itu mereka merasa terbantu khususnya dalam segi pembiayaan.

“Melalui program ini diharapkan akan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas pelaku IKM,” tuturnya.

Terkait prosesnya, kata dia, pelaku IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin.

“Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100 persen. Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi tim verifikator untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan,” kata Gati.

Selama periode 2015-2019 Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp46 miliar kepada 427 pelaku IKM.

Pada 2020 Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Untuk pengajuan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tersebut telah dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.

Salah satu penerima fasilitas program restrukturisasi dari Kemenperin adalah IKM Rafles dengan nilai uang penggantian maksimum sebesar Rp 300 juta. IKM asal Bogor ini memproduksi pie talas Bogor dengan menggunakan bahan tepung talas sebagai produk andalannya.

“Mereka mengajukan proposal untuk mengikuti program fasilitasi restrukturisasi mesin dan peralatan di Ditjen IKMA Kemenperin pada tahun 2019, setelah sebelumnya membeli mesin pie otomatis dari Jepang yang dapat memproduksi sebanyak 2.500 pie per jam,” papar Gati.

Fatah Hasyim selaku founder sekaligus pemilik IKM Rafles Cipta Ardanesia mengatakan anggaran penggantian tersebut sangat bermanfaat bagi pelaku IKM untuk mengembangkan usahanya dan dapat memperluas area pemasarannya.

“Dengan adanya mesin tersebut kami berhasil menambah kapasitas produksi untuk memenuhi permintaan konsumen. Kami berharap, program restrukturisasi ini dapat membantu perkembangan IKM di seluruh Indonesia, karena kami sendiri sudah merasakan dampak positifnya,” jelas Fatah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement