Rabu 08 Jul 2020 01:54 WIB

Kemendikbud Dorong Kegiatan Kebudayaan Tetap Hidup

Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup meski pandemi

Red: Esthi Maharani
Pegiat seni
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Pegiat seni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hilmar Farid mendorong agar kegiatan kebudayaan agar tetap hidup pada masa pandemi Covid-19 melalui diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri.

"Kemendikbud mendorong kegiatan kebudayaan agar tetap hidup pada masa sulit ini dengan memastikan kesehatan dan keselamatan para pelaku budaya. Protokol di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif ini akan menjadi dasar kegiatan bagi para pelaku budaya di lapangan," ujar Hilmar, Selasa (7/7)

Kemendikbud bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Bekraf) mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Teknis Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) di Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dia mengatakan protokol tersebut disusun secara sinergi antar kementerian untuk mempersiapkan pekerja seni dan budaya dalam menjalani masa kebiasaan baru.

"Para pelaku budaya sekarang punya payung hukum untuk berkegiatan dengan dikeluarkannya SKB ini. Tentu saja pelaksanaannya di lapangan perlu disesuaikan dengan penetapan status keamanan oleh kepala daerah. Panduan hanya dapat dilakukan jika daerah tersebut termasuk dalam zona hijau," jelas Hilmar.

Dia menjelaskan SKB itu merupakan wujud sinergi kebijakan dari berbagai sektor dan urusan pemerintahan. Dengan adanya protokol, sektor kebudayaan pelan-pelan bisa bergeliat setelah beberapa bulan terakhir melamban akibat pandemi.

Hilmar menegaskan bahwa kendati panduan teknis itu dapat menjadi pegangan untuk membuat prosedur operasional standar sesuai masing-masing daerah.

"Penerjemahan prosedur operasional standar tidak boleh lebih longgar dari panduan teknis pada SKB," tegas Hilmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement