Rabu 08 Jul 2020 11:50 WIB

Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama soal status bank konvensional.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional. Foto: Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional. Foto: Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ulama belum sepakat bahwa bermualah dengan bank konvensional jelas diharamkan. Perbedaan pendapat itu menyebabkan masih banyak masyarakat musilim menggunakan bank kovensional, meski ulama telah memberikan opsi bank syariah sebagai jawaban keraguan mualah dengan perbankan.

Ustaz Ahmad Sarwat, Lc. MA dalam bukunya "Hukum Bermualamah Dengan Bank Konvensional" menyampaikan beberapa ulama yang mengharamkan dan menghalalkan muamalah dengan bank. Berikut siapa saja ulama kontemporer yang mengharamkan dan yang tidak mengharamkannya.

Baca Juga

Di antara para ulama senior Mesir yang  mengharamkan bunga bank:

Syekh Yusuf Al-Qaradawi.

Ustaz Ahmad mengatakan, meski Syekh Yusuf Qaradawi tidak merepresentasikan ulama Al-Azhar, namun nama Dr. Yusuf Al-Qaradawi dicatat termasuk salah satu tokoh yang secara tegas mengharamkan bunga bank. Beliau adalah salah satu murid Syeikh Abu Zahrah.

"Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan," katanya.

Khusus untuk tema ini Beliau menulis sebuah buku berjudul : Fawaid Al-Bunuk Hiya Ar-Riba Al-Muharram. Yang menarik, Al-Qaradawi mengklaim bahwa

seluruh ulama sudah ijma' atas keharaman bunga bank.

"Walaupun sebenarnya klaim itu tumbang, karena ternyata banyak juga ulama kontemporer yang menghalalkannya," katanya.

Maka jadilah Syekh Yusuf kata Ustaz Ahmad beliau sebagai salah satu icon di deretan ulama yang anti dengan dengan bunga bank bersama dengan beberapa ulama kontemporer lainnya.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili

Dalam kitabnya yang terkenal, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Beliau sampai menulis kata haram tiga kali berturut-turut : "haram haram haram" Maksudnya bahwa bunga bank itu hukumnya haram. Namun sebelumnya beliau juga beberapa mengutip pendapat yang beliau tidak setujui, seperti Fahmi Huwaidi dan Sayid At-Thantawi.

Syeikh Bin Baz

Di kalangan ulama Saudi, pendapat yang mengharamkan bunga bank datang dari mufti resmi Kerajaan Saudi Arabia, Syeikh Abdul Aziz bin Bas (w. 1999) rahimahullah. Kata Ustaz Ahmad kalau kita lakukan pencarian di internet tentang hukum bunga bank, maka yang paling banyak muncul adalah fatwa keharamanya dan selalu muncul nama Syiekh Bin Baz.

"Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja," katanya.

Padahal sebenarnya banyak ulama di Saudi, termasuk lembaga fatwa semacam Lajjnah Daimah atau pun Hai’ah Kibar Ulama yang melakukan

pengutipan secara masal. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syeikh bin Baz.

Syeikh Abu Zahrah

Syeikh Abu Zahrah (w. 1974 M) semasa hidupnya pernah menjadi Syeikh Al-Azhar. Beliau termasuk salah satu pimpinan Al-Azhar yang punya pandangan bahwa bunga bank termasuk riba.

Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq

Generasi penerusnya dari kalangan pimpinan Al-Azhar ada Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq (w. 1996 M). Beliau tercatat sebagai ulama yang punya pandangan

bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan.

Sementara di antara ulama kontemporer yang berpendapat mualah dengan bank konvensional tidak haram antara lain Dr. Muhammad Abduh, Muhammad Rashid Rida, Abdul al-Wahab Khallaf dan juga Syeikh Mahmud Shaltut.

Syeikh Dr. Ali Jum’ah merupakan mufti resmi Negara Mesir. Pendapat

beliau tentang bunga bank yang pertama adalah bahwa para ulama tidak pernah sampai pada kata sepakat tentang kehalalan atau keharamannya.

"Maksudnya akan selalu ada pendapat yang mengharamkan sekaligus yang menghalalkan," katanya.

Ustaz Ahmad mengatakan, pendapat Syekh Ali Jum'ah itu nampaknya ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkan bahwa keharaman

bunga bank kitu sudah menjadi ijma’ jumhur ulama.

Padahal dalam kenyataannya memang klaim itu kurang tepat. Sebab para ulama yang menghalalkannya ternyata cukup banyak, khususnya di kalangan para masyayikh Al-Azhar sendiri, sebagai tempat dulu Al-Qaradawi kuliah dan menimba ilmu.

Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di

Al-Azhar yang memandang bahwa bunga bank itu bukan riba yang diharamkan.

"Beliau lebih cenderung memandang uang itu adalah share hasil keuntungan

usaha," katanya.

Penetapan keuntungan yang harus diberikan oleh pihak peminjam kepada pemilik harta menurut beliau bukan riba, karena merupakan pembagian hasil usaha dan keuntungan yang sudah diawali dengan saling ridha.

Syeikh Dr. Ahmad Tayyib

Beliau saat ini masih menjabat sebagai Syaikhul Azhar di Mesir. Pendapat beliau tentang bunga bank ini sama dengan para pendahulunya, yaitu menganggapnya bukan sebagai riba.

Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawi

Syeikh Dr. Muhammad Sayyid Thanatawi (w. 2010 M) di masa hidupnya menjadi Syaikhul Azhar, yaitu pemimpin tertinggi Al-Azhar, sekaligus menjadi pimpinan Majma’ Buhuts Islamiyah di Al-Azhar.

"Dalam fatwanya beliau menyebutkan bahwa bunga dari hasil menabung di bank bukanlah riba yang haram, tetapi merupakan bagi hasil atas usaha

bersama," katanya.

Meski pembagian hasil itu sendiri sudah ditentukan nilainya di awal, namun menurut beliau, hal itu sah-sah saja karena sudah melewati proses saling ridha di antara kedua belah pihak. Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.

Fahmi Huaidi

Fahmi Huwaidi adalah salah satu pemikir muslim asal Mesir yang bermukim di Inggris yang juga tak menganggap bunga bank haram.

Menurut Ustaz Ahmad, sebenarnya para ulama yang sepakat tidak memandang bunga bank sebagai riba yang haram cukup banyak. Di antaranya sebagian kecil ulama itu adalah:

1.Dr. Abdurrahman Al-‘Adawi,

2. Dr. Muhammad Ar-Rawi,

3. Dr. Nashr Farid Washil,

4 Dr. Yasin Suwailim,

5. Dr. Abdul Azhim Barakah,

6. Dr. Muhammad Salam Madkur

7. Dr. Muhammad Asy-Syahat Al-Jundi, 8. Dr. Ismail Ad-Daftar.

Selain itu menurut Umar Chapra, kata Ustaz Ahmad ada Muhammad Asad dan juga Abdullah Yusuf Ali yang juga berpendapat bahwa bunga bank itu bukan termasuk riba yang diharamkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement