Jumat 10 Jul 2020 21:40 WIB

DKPP Jabar, Siapkan 27 Ribu Vaksin Antraks Bagi Hewan Qurban

DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul adha.

Rep: arie lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Jafar Ismail, memberikan penjelasan tentang hewan kurban yang sehat.
Foto: arie lukihardianti
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Jafar Ismail, memberikan penjelasan tentang hewan kurban yang sehat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Jafar Ismail menyatakan, pihaknya intens mengawasi hewan qurban di tempat penjualan hewan. Pertama, DKPP Jabar sudah melaksanakan vaksinasi antraks dan menyiapkan sekitar 27.000 vaksin antraks. 

"Kedua, kami melaksanakan pengawasan. Pengawasan jalur masuk hewan dari luar provinsi di daerah Cirebon, Banjar, dan Kabupaten Bogor. Kami memperketat kedatangan asal hewan qurban dari luar provinsi Jabar," ujar Jafar di Gedung Sate, Jumat (10/7).

Menurut Jafar, DKPP Jabar akan melakukan pemeriksaan hewan qurban menjelang Idul adha. Selain itu,  pihaknya memberikan informasi kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) soal tata cara penyembelihan hewan di tengah pandemi. "Untuk hewan qurban yang layak untuk diqurbankan nanti akan diberikan kalung telah lulus dari pemeriksaan," katanya. 

DKPP Jabar  menurunkan 735 petugas dan 40 dokter hewan untuk melaksanakan pengawasan hewan kurban. Kemudian, DKPP Jabar akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jafar menegaskan, hewan qurban harus mempunyai kriteria ASUH, yakni Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. 

Penjualan hewan qurban di lapangan, kata dia, hanya diperbolehkan di daerah yang level kewaspadaan COVID-19 berada di zona hijau dan biru (level 1 dan 2). Itupun dapat dilakukan jika mendapat rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat. 

Sedangkan, untuk daerah zona kuning, merah, dan hitam (level 3, 4, dan 5) tidak diperbolehkan menjual hewan qurban di lapangan. "Kalau daerah merah, hitam, dan kuning, itu tidak dimungkinkan (adanya penjualan hewan qurban di lapangan). Maka, penjualan hewan harus hanya di tempat penjualan hewan," papar Jafar seraya mengatakan untuk pengunjung dibatasi karena di daerah hijau dan biru tetap menerapkan protokol kesehatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement