Selasa 14 Jul 2020 17:22 WIB

AP II Terbitkan Protokol Kesehatan Transportasi Umum Bandara

Kepercayaan masyarakat terhadap bisnis penerbangan yang aman wajib dijaga

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Hiru Muhammad
Taksi di Bandara Sukarno Hatta. (Republika/Musiron)
Foto: Republika/ Musiron
Taksi di Bandara Sukarno Hatta. (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG--PT Angkasa Pura II keluarkan protokol kesehatan untuk tranportasi umum dan kendaraan sewa yang beroperasi di kawasan Bandara Soekarno Hatta. Direktur Operasional PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan, standar protokol kesehatan harus diterapkan di setiap operator transportasi publik yang beroperasi.

"Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan yang aman dari Covid-19 perlu dijaga dan ditingkatkan, salah satunya melalui ketersediaan transportasi publik pemadu moda yang bersih dan higienis," ujar Wasid dalam keterangan yang diterima, Selasa (14/7).

Terdapat beberapa ketentuan protokol kesehatan yang harus dilakukan, seperti area pool di luar kawasan bandara harus menyediakan fasilitas disinfeksi bagi armada transportasi. Kemudian bagi armada yang sudah dilakukan disinfeksi harus diberi stiker penanda.

“Pengemudi yang bertugas harus dipastikan kesehatannya, dilakukan pengecekan suhu, tidak menunjukkan gejala Covid-19, wajib memakai sarung tangan serta masker,” katanya.

Kemudian setiap operator transportasi publik menyediakan hand sanitizer bagi pengemudi dan penumpang. Tak hanya itu protokol kesehatan seperti jaga jarak juga harus diterapkan dalam setiap armada transportasi.“Dengan menyediakan stiker physical distancing pada kursi armada, agar duduk berjarak dan minimal satu meter,” kata Wasid.

Lebih lanjut, di kawasan bandara, para pengemudi transportasi publik, diimbau agar mencuci tangan, kemudian memakai sarung tangan dan masker sebelum menjemput pelanggan di terminal penumpang pesawat. Penggunaan protokol kesehatan tersebut dilakukan untuk meminimalisir penularan virus.

Kata Wasid, di titik penjemputan di terminal juga harus disediakan hand sanitizer dan thermal gun untuk memeriksa suhu penumpang. Penumpang yang dalam kondisi tidak sehat, terutama demam dengan suhu diatas 37.5 derajat tidak diperkenankan menggunakan transportasi publik.

“Penumpang yang boleh diangkut mengikuti kebijakan pemerintah. Lalu penumpang yang menaiki armada transporasi umum juga wajib mengenakan masker,” katanya.

Adapun, petugas konter di titik penjemputan wajib menggunakan APD seperti masker dan face shield. Petugas juga diimbau agar menganjurkan penumpang untuk membayar dengan menggunakan uang non tunai. “Setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan,” jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement