Rabu 15 Jul 2020 15:12 WIB

Warga di Jakpus Sudah Taati Aturan Kantong Ramah Lingkungan

Bakwan menemukan masih ada penggunaan kantong belanja sekali pakai dalam tinjauannya.

Red: Ratna Puspita
Kantong belanja yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta (Ilustrasi). Pemkot Jakpus menilai menilai warga baik pedagang maupun pengunjung di pasar-pasar tradisional sudah mulai menaati aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kantong belanja yang dijual di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta (Ilustrasi). Pemkot Jakpus menilai menilai warga baik pedagang maupun pengunjung di pasar-pasar tradisional sudah mulai menaati aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Pusat Bakwan Ferizan menilai warga baik pedagang maupun pengunjung di pasar-pasar tradisional sudah mulai menaati aturan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Aturan ini seperti tertuang dalam Pergub DKI 142/2019. 

"Saya lihat sebagian besar pedagang sudah paham. Tadi saya lihat beberapa toko sudah menyiapkan kantong daur ulang, ada toko buah juga," kata Bakwan usai kunjungannya mengecek penerapan Pergub 142/2019 di Pasar Metro Atom Pasar Baru, Rabu (15/7).

Baca Juga

Kendati demikian, Bakwan menemukan masih ada penggunaan kantong belanja sekali pakai dalam tinjauannya. "Masih ada beberapa yang menggunakan plastik sekali pakai, seperti pedagang daging dan ayam itu masih ada beberapa (yang pakai plastik)," kata Bakwan.

Secara garis besar, sudah cukup banyak pedagang yang menaati penggunaan kantong belanja ramah lingkungan. Selain meninjau penerapannya, Bakwan juga meninjau proses sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan untuk melihat peran pengelola mengingatkan masyarakat terhadap Pergub 142/2019 itu.

"Tadi pengurus pasar dan pedagang menginformasikan kepada saya, bahwa setiap satu jam mereka menginformasikan (penggunaan KBRL) melalui information center. Saya rasa itu cukup efektif dan bagus," kata Bakwan.

Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja baik di pasar-pasar modern hingga pasar tradisional sebagai upaya mengendalikan limbah plastik di ibu kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement