Kamis 16 Jul 2020 16:07 WIB

Kapasitas Penyembelihan Hewan RPH Giwangan 100 Ekor per Hari

Masyarakat yang akan memotong hewan di RPH Giwangan mendaftar ke Baznas.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Sejumlah sapi yang telah diperiksa kesehatannya di Rumah Potong Hewan (RPH).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah sapi yang telah diperiksa kesehatannya di Rumah Potong Hewan (RPH).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Masyarakat Kota Yogyakarta diharapkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan. Kapasitas pemotongan hewan di RPH Giwangan ini 100 ekor per harinya.

"Kapasitasnya 50 lembu (sapi) dan 50 kambing per hari," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di RPH ini akan dilaksanakan mulai 31 Juli sampai 3 Agustus 2020. Ia menyebut, pemotongan hewan ini dilakukan bersama dengan Baznas Kota Yogyakarta.

"Masyarakat yang akan memotong hewan di RPH Giwangan, mendaftar ke Baznas," ujar Sugeng.

Walaupun begitu, imbuhnya, penyembelihan hewan di luar RPH tidak dilarang. Proses pemotongan hewan harus dilengkapi dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Hewan, yang akan disembelih diharuskan berasal dari Kota Yogyakarta. Jika hewan kurban berasal dari luar kota, maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari instansi yang berwenang di daerah asal hewan didatangkan.

"Harus memberitahukan tempat pemotongan hewan kepada Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan dan camat setempat," jelasnya.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meminta hewan yang disembelih merupakan hewan yang berasal di Yogyakarta. Termasuk, dalam pemotongan hewan kurban juga dilakukan di tempat pendistribusian hewan akan dilakukan.

"Misal akan didistribusikan ke daerah lain, kami sarankan agar dikirimkan hewannya dalam kondisi hidup ke sana. Tidak lagi dipotong di Kota Yogyakarta untuk mengurangi interaksi yang terlalu banyak saat memegang hewan tersebut," kata Heroe. 

Panitia penyelenggara penyembelihan hewan di Kota Yogyakarta diwajibkan memiliki Satgas Covid-19. Satgas ini nantinya yang bertugas mengatur dan menyusun protokol-protokol dalam proses penyembelihan hewan kurban.

"Setiap panitia penyelenggara penyembelihan hewan kurban harus punya Satgas Covid-19. Dia harus mengatur perjalanan hewan, pemotongan daging, proses memasukkan ke kantong, hingga pembagian daging," ujarnya.

Satgas Covid-19 ini bertanggung jawab untuk meminimalisasi interaksi saat proses penyembelihan hewan kurban. "Kalau mereka tidak memiliki ruang, maka tidak diperkenankan melakukan penyembelihan," jelas Heroe.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ حَاۤجُّوْكَ فَقُلْ اَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلّٰهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ ۗوَقُلْ لِّلَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ وَالْاُمِّيّٖنَ ءَاَسْلَمْتُمْ ۗ فَاِنْ اَسْلَمُوْا فَقَدِ اهْتَدَوْا ۚ وَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلٰغُ ۗ وَاللّٰهُ بَصِيْرٌۢ بِالْعِبَادِ ࣖ
Kemudian jika mereka membantah engkau (Muhammad) katakanlah, “Aku berserah diri kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku.” Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Kitab dan kepada orang-orang buta huruf, ”Sudahkah kamu masuk Islam?” Jika mereka masuk Islam, berarti mereka telah mendapat petunjuk, tetapi jika mereka berpaling, maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan. Dan Allah Maha Melihat hamba-hamba-Nya.

(QS. Ali 'Imran ayat 20)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement