Selasa 21 Jul 2020 15:54 WIB

Pengusaha Tempat Hiburan Malam DKI Ancam Demo Lebih Besar

Pemprov DKI menyarankan pengusaha hiburan malam temui Satgas Covid-19.

Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pegawai dan pemilik tempat hiburan malam berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7). Mereka menuntut agar bisa tetap bisa beroperasi meski ditengah pandemi Covidi-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa, mengatakan berdasarkan audiensi antara Pemprov DKI Jakartadengan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) sebagai penggagas aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut disepakati agar mereka bertemu dengan Gugus Tugas Covid-19. Hal itu untuk membahas protokol kesehatan yang akan dilakukan. "Hasil audiensi tadi kami menyarankan agar bertemu dengan tim gugus tugas Covid-19, dengan memaparkan protokol Covid-19 dan bisa meyakinkan tim gugus tugas," kata Cucu saat dihubungi.

Baca Juga

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengaku telah menyampaikan aspirasi kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait tuntutan pembukaan tempat hiburan.

Para karyawan tempat hiburan, kata dia, masih menunggu keputusan Pemprov DKI mengenai tanggal pembukaan tempat hiburan dan mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa yang lebih besar apabila Pemprov DKI belum memutuskan waktu pembukaan tempat hiburan.

"Harusnya minggu ini sudah ada keputusan, kalau sampai tidak dan diulur-ulur, kami akan melakukan gelombang kedua dan itu jauh lebih besar," ujar Hana.

Hana mengatakan aksi demonstrasi kali ini akibat pemerintah tidak pernah memberikan solusi jelas. Padahal pengusaha dan karyawan hiburan sangat siap dan proaktif dalam menjalankan protokol yang sudah ada dan yang sudah disepakati.

Namun, menurutnya, sampai saat ini keputusannya adalah tempat hiburan belum dibuka. Menurut dia, selama ini imbauan dan diskusi tidak pernah diciptakan dalam rangka mencari solusi terbaik buat semua pihak.

Saat ini puluhan ribu karyawan sudah menjadi pengangguran. Akibatnya banyak pegawai tempat hiburan malam mengalami kondisi yang sulit.

"Mulai dari tidak sanggup membayar sewa kontrak rumah, diusir dari kontrakan, tidak mampu membayar sekolah anak, membayar cicilan kendaraan, dan tidak dapat membeli makan," tuturnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase pertama lagi selama 14 hari mulai dari 17 Juli 2020. Anies mengatakan pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin.

Anies meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Pada masa perpanjangan PSBB transisi, lanjut Anies, Pemprov DKI menunda sejumlah kegiatan yang seharusnya mulai diizinkan beroperasi, salah satunya tempat hiburan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement