Jumat 24 Jul 2020 15:00 WIB

Polisi Banyumas Razia Motor dengan Knalpot 'Brong'

Motor dengan knalpot 'brong' bising dan mengganggu masyarakat.

Red: Ani Nursalikah
Polisi mengecek knalpot yang tidak memenuhi standard saat rilis hasil operasi balap liar, di Polresta, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).
Foto: Antara/Budi Candra Setya
Polisi mengecek knalpot yang tidak memenuhi standard saat rilis hasil operasi balap liar, di Polresta, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Penggunaan knalpot 'brong' atau tidak sesuai standar menjadi salah satu sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Banyumas.

"Kami sering menerima keluhan dari masyarakat terkait dengan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau yang sering kita sebut dengan knalpot 'brong' karena suara yang ditimbulkan sangat bising," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banyumas Kompol Davis Busin Siswara, Jumat (24/7).

Baca Juga

Ia mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna knalpot 'brong' atau bising diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu, penggunaan knalpot juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Menurut dia, dalam peraturan itu disebutkan batas ambang kebisingan sepeda motor tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), untuk tipe 80 cc hingga 175 cc maksimal 90 db, dan kendaraan tipe 175 cc ke atas maksimal 90 db.

"Oleh karena itu, dalam Operasi Patuh Candi 2020 yang dilaksanakan sejak 23 Juli hingga 5 Agustus mendatang, salah satu sasaran kami adalah penggunaan knalpot 'brong', di samping prioritas penegakan hukum lainnya berupa pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, dan kelengkapan berkendaraan," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan tegas terhadap pengendara yang ugal-ugalan, berkendara sambil mabuk, dan berkendara dengan kecepatan tinggi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya. "Kami akan tetap mengedepankan persuasif humanis pada kegiatan operasi ini," kata dia menambahkan.

Davis mengatakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2020 hari pertama di Kabupaten Banyumas, Kamis (23/7), ia memberikan teguran kepada 112 pengendara. Menurut dia, polisi juga mengamankan 36 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' karena meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari.

"Sebanyak 36 sepeda motor yang menggunakan knalpot 'brong' tersebut kami amankan di Kantor Satlantas Polresta Banyumas hingga pemiliknya datang untuk menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement