Ahad 26 Jul 2020 15:02 WIB

Anies Sebut Aktivitas CFD di Sudirman-Thamrin Jauh Berkurang

Kegiatan car free day di Jakarta kini disebar di 30 lokasi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga berolah raga di kawasan JaIan Sudirman, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kegiatan car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dilakukan di 30 lokasi yang tersebar di Jakarta. Jumlah masyarakat yang berolahraga di kawasan Sudirman-Thamrin pun dinilai berkurang.

"Volume jumlah masyarakat di jalan Sudirman-Thamrin menjadi kecil. Meskipun tetap banyak orang, tapi jauh lebih sedikit dibandingkan sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Ahad (26/7).

Baca Juga

Anies pun tidak masalah dengan banyaknya masyarakat yang masih memilih kawasan Sudirman-Thamrin sebagai lokasi olahraga. Dia hanya menegaskan agar masyarakat harus tetap menaati protokol kesehatan yang ada.

"Masyarakat memiliki hak untuk memilih (lokasi olahraga). Yang penting adalah bagi masyarakat yang keluar menggunakan masker," ujar Anies.

Menurut dia, kegiatan olahraga sebaiknya dilakukan di tempat yang terbuka. Namun, Anies mengimbau agar masyarakat tetap mengenakan masker saat berolahraga di luar rumah.

"Olahraga lebih baik di daerah terbuka yang ada aliran udaranya. Yang kedua, gunakan masker. Jadi dua itu yang menjadi kunci," papar Anies.

"Jadi pakai masker, apalagi di udara terbuka. Jadi meskipun berolahraga, pakai masker saja," sambungnya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

(QS. An-Nisa' ayat 23)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement