Kamis 30 Jul 2020 10:07 WIB

Tiga Fungsi Sumber Hukum Islam Menurut Imam Syafii

Imam Syafii menjelaskan tiga fungsi hukum Islam.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Tiga Fungsi Sumber Hukum Islam Menurut Imam Syafii. Foto: Ilustrasi Alquran
Foto: pxhere
Tiga Fungsi Sumber Hukum Islam Menurut Imam Syafii. Foto: Ilustrasi Alquran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Umat Islam memiliki dua sumber hukum yang bersifat absolut yakni Alquran dan Hadits. Ketika teks Alquran sulit diterjemaahkan kepada bahasa sasaran (manusia), sunnah menjelaskannya.

Syekh Manan Al-Kaththan dalam kitabnya Tarikh Tasyri (Sejarah Legislasi Hukum Islam) mengatakan, hukum-hukum yang terdapat di dalam sunnah, ada kalanya ia menetapkan hukum-hukum yang terdapat di dalam Alquran, atau menjelaskannya, atau menetapkan hukum baru yang tidak dibahas di dalam Alquran.

Baca Juga

"Dan Sunnah tidak terlepas dari salah satu tiga hal tersebut (menetapkan, menjelaskan, dan menetapkan hukum yang baru)," katanya.

Terkait hal ini kata Syekh Manan, Imam Asy Syafi'i telah menjelaskannya dalam kitab Ar-Risalah, di mana beliau membagi hukum kepada beberapa bagian yaitu.

Pertama, hukum yang Allah jelaskan kepada hamba-Nya melalui nash, seperti mewajibkan zakat, sholat, haji, mengharamkan perbuatan keji yang nampak atau tersembunyi, perzinaan minuman keras, memakan bangkai, daging babi, begitu juga penjelasan tentang pokok-pokok halal dan haram.

Kedua,  hukum di dalam Alquran yang bersifat global, kemudian Rasulullah SAW merincikan yang melalui sunnah qauliyah (perkataan) dan amaliah (perbuatan), seperti rincian waktu salat, jumlah rakaatnya, dan semua hukum yang berkaitan dengannya.

Begitu juga kadar dalam berzakat, waktu pengeluarannya, dan jenis-jenis harta yang wajib dikeluarkan zakat begitu juga hukum-hukum seputar puasa, tata cara ibadah haji, penyembelihan hewan, berburu jenis-jenis hewan yang boleh dimakan maupun yang diharamkan, hukum pernikahan dengan segala perinciannya, hukum jual beli, dan hukum pidana yang bersifat global di dalam Alquran hal ini telah diisyaratkan di dalam surah An-Nahl ayat 44 yang artinya.

"Dan kami turunkan kepadamu Alquran agar kamu menerangkan pada umat manusia siapa yang telah diturunkan kepada mereka."

Ketiga, hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW sendiri pada permasalahan yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran. Di dalam surah An-Nisa ayat 59, Allah mewajibkan manusia untuk mentaati beliau dan kembali kepada hukum yang beliau putuskan.

"Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya."

Maka kata Imam Syafi'i barangsiapa yang menerima sunnah Rasulullah ia telah melaksanakan perintah Allah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement