Kamis 30 Jul 2020 15:25 WIB

OJK Dorong Industri Asuransi Terapkan Teknologi Pemasaran

Ini mengingat pertumbuhan penetrasi dan densitas asuransi masih cukup rendah

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan teknologi digital dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia.
Foto: pixabay
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan teknologi digital dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan teknologi digital dapat mendorong penetrasi asuransi di Indonesia. Hal ini mengingat pertumbuhan penetrasi dan densitas asuransi masih cukup rendah.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK M Ihsanudin mengatakan saat ini ada berbagai tantangan bagi industri dalam mengembangkan teknologi asuransi. Pertama manfaat teknologi pada jalur distribusi untuk sistem pemasaran agar lebih cepat, mudah, dan efisien kepada calon nasabah atau pemegang polis.

Baca Juga

“Kedua adalah insurance dari business process model. Penggunaan teknologi ini membantu proses mulai dari product development, pricing, underwriting, sampai claim management,” ujarnya saat acara InfobankTalkNews Media Discussion bertema Peluang dan Tantangan Asuransi Era Digital, Kamis (30/7).

Menurutnya saat ini yang tumbuh cukup pesat adalah pegadaian dan fintech. Meskipun di tengah kondisi ekonomi yang sekarang ini mengalami kontraksi tidak mudah untuk memasarkan asuransi.

“Selama ekonomi belum  membaik, atau income masyaraat belum pulih, dan industri asurasi belum sehat, tidak mudah memasarkan asuransi. Apalagi dengan model bukan face to face,” ucapnya.

Berdasarkan data OJK, jumlah aset asuransi hingga Mei 2020 senilai Rp 1.313 triliun atau tumbuh 1,43 persen secara year on year. Adapun pangsa pasar sebesar 53,02 persen dari total asset IKNB sebesar Rp 2.476 triliun.

Sementara Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto menambahkan teknologi asuransi masih sebatas potensi. Hal ini dikarenakan industri asuransi masih dibayangi risiko reputasi akibat gagal bayar yang terjadi pada beberapa asuransi.

“Diharapkan OJK sudah mulai membuat beberapa aturan, bukan mengetatkan tetapi memang asuransi harus diatur lebih ketat dan lebih jelas karena asuransi juga menjaring dana masyarakat,” ucapnya.

Director & Chief of Partnership Distribution Officer PT Asuransi Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo mengatakan business digital dapat membantu asuransi untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas. Hal ini sejalan dengan pesatnya perkembangan pada payment system yang akan diikuti oleh industri asuransi.

“Di Asuransi umum sudah berjalan, menempelkan asuransi perjalanan ke platform perjalanan. Allianz juga sudah memulai menerapkan ini dengan bekerja sama dengan Bukalapak untuk menawarkan asuransi kesehatan dan jiwa” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement