Rabu 05 Aug 2020 16:10 WIB

5 Jenis Pelanggaran pada Operasi Patuh Jaya 2020

Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol.

Red: Ratna Puspita
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya - Kombes Sambodo Purnomo Yogo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Operasi Patuh Jaya 2020 memasuki hari terakhir pada Rabu (5/8) hari ini. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020. 

Kelimanya, yakni melawan arus lalu lintas, melanggar marka garis stop (stop line), penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI, melintas di bahu jalan tol, dan menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan. Hingga hari ke-13 pada Selasa (4/8) kemarin, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah menilang sebanyak 2.646 kendaraan baik roda dua maupun roda empat akibat melanggar berbagai aturan lalu lintas.

Baca Juga

Selain memberikan tilang, petugas kepolisian juga memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan. "Pada hari ke-13 ini, petugas mengenakan sanksi tilang kepada 2.646 pelanggar dan memberikan teguran kepada 4.957 pengguna jalan," kata Sambododalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu.

Sambodo mengatakan kendaraan roda dua tetap menjadi pelanggar terbanyak. Namun, ia belum menyebutkan berapa jumlah sepeda motor yang ditindak oleh petugas.

Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor sebanyak 885 perkara.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas yang digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020. Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di masa PSBB transisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement