Rabu 05 Aug 2020 19:53 WIB

14 Anggota Geng Motor 'Make Muke' di Cengkareng Ditangkap

Geng Motor Make Muke memaksa korban serahkan motor dengan membacok korban.

Rep: Akhmad Nursyeha/ Red: Bilal Ramadhan
Belasan anggota geng motor Make Muke ditangkap polisi, Rabu (5/8).
Foto: Akhmad Nursyeha
Belasan anggota geng motor Make Muke ditangkap polisi, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14 orang anggota geng motor Make Muke (Maju Kena Mundur Kena) yang kerap meresahkan warga berhasil ditangkap Polsek Cengkareng di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (5/8) dini hari. Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan, mereka ditangkap saat para pelaku membegal pengendara sepeda motor dan membacoknya secara membabi buta.

"Awalnya kami mengamankan empat pelaku yang berinisial IW, DI, JI dan FI. Keempat pelaku itu memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam dan sempat membacok korban," ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

Khoiri menerangkan, setelah menangkap keempat pelaku itu, pihaknya terus menyelidiki sindikat dari pelaku hingga akhirnya Polsek Cengkarang berhasil menangkap 10 orang lainnya.

"Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari para pelaku. Ada juga beberapa sepeda motor yang digunakan diduga hasil kejahatan," kata dia.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Antonius mengatakan, geng motor Make Muke kerap terlibat tawuran yang memancing lawannya melalui media sosial.

Sebelum membegal pengendara sepeda motor ataupun tawuran, para anggota geng motor itu mengadakan pesta miras dan meminum pil ekstasi, hal tersebut dilakukan mereka untuk lebih berani dalam melakukan aksi kejahatannya.

"Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan, didahului dengan mencari lawan melalui Instagram dan Facebook sekitar pukul 03.00 WIB," kata Antonius.

Anton menambahkan, saat ini pihaknya  tengah mendalami kasus serupa yanh sudah berapa kali anggota geng motor ini meresahkan masyarakat. "Sampai saat ini ada empat laporan polisi tentang geng motor ini, kami sudah amankan beberapa barang bukti hasil kejahatan di antaranya tiga sepeda motor dan beberapa ponsel," ujar dia.

Atas perbuatannya, para pelaku geng motor Make Muke itu dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement