Selasa 11 Aug 2020 12:36 WIB

Tujuh Tim Gabungan Pantau Kesiapan Sekolah Tatap Muka

Sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan dan anak memperoleh ijin dari orang tua

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi melakukan verifikasi kesiapan sekolah menggelar belajar tatap muka di SMALB SLB B Budi Nurani Sukabumi, Selasa (11/8)
Foto: tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-1
Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Sukabumi melakukan verifikasi kesiapan sekolah menggelar belajar tatap muka di SMALB SLB B Budi Nurani Sukabumi, Selasa (11/8)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sebanyak tujuh tim gabungan dikerahkan untuk melakukan verifikasi ke puluhan sekolah SMA sederajat di Kota Sukabumi dalam penerapan belajar tatap muka, Selasa (11/8). Nantinya jika hasil verifikasi dinyatakan layak, maka sekolah tersebut bisa menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Seperti diketahui wilayah dengan zona risiko rendah atau sering disebut zona kuning termasuk Kota Sukabumi akan diperbolehkan untuk melakukan proses belajar mengajar dengan cara tatap muka secara terbatas. Kepastian tersebut telah diumumkan pemerintah pusat pada Jumat (7/8) sore. "Mulai hari ini, tujuh tim gabungan dikerahkan untuk melakukan verifikasi ke sekolah dalam rangka belajar tatap muka," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan, Selasa (11/8). Tim ini dibentuk  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sukabumi.

Di mana tim terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS), Perkumpulan Guru Madrasah (PGM), dan Dewan Pendidikan. Mereka disebar ke 58 sekolah tingkat SMA sederajat yang sebelumnya dinyatakan siap menggelar belajar tatap muka baik oleh KCD Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar dan Kementerian Agama.

Dalam verifikasi dilihat kesiapan sekolah menerapkan protokol kesehatan seperti sarana cuci tangan dengan air mengalir dan menyiapkan sabun. Selain itu apakah sekolah tersebut telah membentuk satgas Covid-19 dan berkoordinasi dengan layanan fasilitas kesehatan terdekat. Jika sekolah itu dinilai layak, maka pada 18 Agustus 2020 nanti diperbolehkan menggelar belajar tatap muka terbatas.

Selain itu kata Fahmi, harus ada izin dari orangtua anak belajar tatap muka. Di sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker dan menjaga jarak.Menurut Fahmi, sekolah tatap muka hanya untuk sekolah SMA sederajat lebih dulu. Sementara untuk SMP sederajat setelah evaluasi jenjang SMA.

Sebelumnya Fahmi mengatakan, sekolah akan diverifikasi dua tahapan. Pertama dilakukan lembaga terkait misalnya SMA oleh Kantor Cabang Dinas (KCD), Dinas Pendidikan Wilayah V Jawa Barat dan Kantor Kementerian Agama untuk tingkatan MA.

Ketika lolos verifikasi KCD dan kemenag kata Fahmi, tahap kedua gugus tugas Covid-19 Kota Sukabumi akan merespon usulan dari KCR dan kemenag. Nantinya akan dikeluarkan izin dari gugus tugas tingkat kota.

Menurut Fahmi, belajar tatap muka dengan mengutamakan kesehatan anak-anak harus jadi prioritas. Syarat yang harus dipenuhi dalam sekolah tatap muka yakni pembelajaran bagi sekolah yang siap maksimal 50 persen dari siswa per kelas dan ada verifikasi dari Satgas Covid-19.

Kepala KCD Disdik Wilayah V Jabar Nonong Winarni mengatakan, untuk SMKN 2 Sukabumi rencananya jumlah pelajar tatap muka hanya sebanyak 10 persen dan hanya 4 jam belajar tanpa ada istirahat. Nantinya ada kesanggupan untuk orangtua mengantar berangkat dan menjemput pulang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement