Jumat 14 Aug 2020 12:11 WIB

115 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker

Warga Pekanbaru terjaring razia masker didenda dan disanksi kerja sosial.

Red: Ani Nursalikah
115 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker. Ilustrasi razia masker.
Foto: ANTARA /Ardiansyah
115 Warga Pekanbaru Terjaring Razia Masker. Ilustrasi razia masker.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19, menjaring sebanyak 115 warga yang tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi denda dan sanksi kerja sosial.

"Sanksi protokol kesehatan yang diberikan kepada masyarakat hanya untuk mendisiplinkan masyarakat agar taat menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini," kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning, Kamis (13/8).

Baca Juga

Warga yang dikenai sanksi tersebut terjaring di ruas Jalan Kaharuddin Nasution, sebanyak 55 orang dan di ruas Jalan Yos Sudarso terjaring 60 orang. Mereka menjalani sanksi denda, ada pula yang menjalani sanksi kerja sosial.

Sedangkan tim yang bertugas saat razia terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pasar, Polsek Rumbai Palas dengan sasaran warga yang tidak menggunakan masker di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir dan di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya.

Adapun perincian warga yang terjaring dalam upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutus penyebaran Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, yakni, di ruas Jalan Yos Sudarso.

"Harapan kami warga semakin paham pentingnya penggunaan masker. Penerapan sanksi ini adalah agar sama-sama disiplin merujuk saat Pembatasan Sosial Berskala Besar kasus positif Covid-19 mencapai 80 kasus sekarang sudah hampir 200 lebih sehingga seluruh masyarakat harus disiplin terhadap dirinya," kata Burhan.

Untuk sanksi kerja sosial yang diterapkan seperti menyapu jalan serta push up atau pembayaran denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Uang denda tersebut kemudian dikumpulkan dan diserahkan ke kas daerah.

Sebelum menjalani sanksi kerja sosial, warga yang tidak memakai masker wajib mengenakan rompi berwarna oranye yang di bagian belakang rompi tertulis "Pelanggar Perwako Nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru". Selanjutnya, mereka melapor pada petugas yang siaga di meja tim penegak Perwako. Burhan juga mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan demi terhindar dari Covid-19.

"Ini manfaatnya untuk diri kita masing-masing, bukan untuk Pemda," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement