Senin 24 Aug 2020 12:26 WIB

Plh Bupati Sidoarjo Diminta tak Kendor Tangani Covid-19

Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Personel gabungan dari TNI dan Polri bersiap patroli usai acara pencanangan Gerakan Jatim Bermasker di Mako Yon Arhanudse 8 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020). Pemprov Jawa Timur terus berupaya untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan mengerahkan pasukan bantuan dari unsur TNI-Polri di tengah-tengah masyarakat dengan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker secara gratis serta menggelorakan Gerakan Jatim Bermasker.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Personel gabungan dari TNI dan Polri bersiap patroli usai acara pencanangan Gerakan Jatim Bermasker di Mako Yon Arhanudse 8 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020). Pemprov Jawa Timur terus berupaya untuk menekan penyebaran COVID-19 dengan mengerahkan pasukan bantuan dari unsur TNI-Polri di tengah-tengah masyarakat dengan meningkatkan kepatuhan warga dalam menerapkan protokol kesehatan dan membagikan masker secara gratis serta menggelorakan Gerakan Jatim Bermasker.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Achmad Zaini sebagai pelaksana harian (Plh) bupati, menggantikan Nur Ahmad Syaifuddin yang meninggal akibat Covid-19 pada Sabtu (22/8). Penunjukan tersebut diperkuat dengan pemberian Surat Keputusan Gubernur Jatim bernomor 131/775/011.2/2020 perihal Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.

Khofifah berpesan kepada Plh Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap wabah Covid-19. Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif di Sidoarjo. “Kita semua harus waspada dengan mobilitas masyarakat yang tinggi di Sidoarjo,” ujarnya, Senin (24/8).

Khofifah juga berpesan agar Achmad Zaini mampu menjalin sinergitas dengan Kapolresta dan Dandim Sidoarjo, dalam menangani Covid-19. Apalagi, kata dia, tugas menghentikan penularan Covid-19 bukan menjadi tanggung jawab Pemda semata. Melainkan menjadi tugas seluruh elemen, termasuk masyarakat.

Khofifah menjelaskan, Plh akan bertugas hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk penjabat bupati. "Soal penjabat bupati , Pemprov Jatim akan mengajukan tiga nama kepada Mendagri setelah diputuskan oleh paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo,"ujarnya.

Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini mengatakan, kewenangan di pemerintahan ada keterbatasan. Dicontohkan pada rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, Senin (24/8).

Menurutnya, pembahasan boleh dilakukan Plh Bupati Sidoarjo, tetapi untuk penetapan harus menunggu Pj Bupati Sidoarjo. “Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement