Senin 31 Aug 2020 21:39 WIB

Penambangan Emas Ilegal di Aceh Barat Semakin Meningkat

Aktiivtas ilegal itu dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan

Red: Esthi Maharani
Alat berat dioperasikan untuk menambang emas ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (29/8/2020). Aktivitas penambangan emas ilegal kian marak di pedalaman Aceh Barat akibat minimnya pengawasan dari pihak berwenang sehingga dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Alat berat dioperasikan untuk menambang emas ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (29/8/2020). Aktivitas penambangan emas ilegal kian marak di pedalaman Aceh Barat akibat minimnya pengawasan dari pihak berwenang sehingga dikhawatirkan dapat memicu bencana alam terutama banjir dan tanah longsor.

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH - Aksi penambangan emas secara ilegal di kawasan pedalaman Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, kini semakin meningkat. Dikhawatirkan aktivitas tersebut berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadinya tanah longsor.

"Sejauh ini tambang emas tersebut memang tidak ada izin (ilegal)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Barat Mulyadi, Senin (31/8)

Ia menuturkan aksi penambangan emas secara liar diduga dilakukan oleh masyarakat di Sungai Mas, Aceh Barat, baru diketahui sejak Sabtu (29/8) lalu setelah terekspos oleh media.

Meski pun demikian, Mulyadi menegaskan persoalan tambang emas liar ini akan dilakukan koordinasi dengan Camat Sungai Mas, Aceh Barat, agar kegiatan tersebut diharapkan dapat dihentikan.

Ia juga berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait di Provinsi Aceh, sehingga aktivitas tersebut nantinya dapat melahirkan solusi terbaik, seperti diusulkan menjadi tambang rakyat.

Mulyadi juga menegaskan hingga kini belum ada satu pun aktivitas penambangan emas di kawasan Sungai Mas, Aceh Barat, yang memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga aktivitas yang diduga saat ini masih berlangsung dalam keadaan ilegal alias tanpa izin.

"Sampai sekarang belum ada izin (ilegal)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement