Senin 31 Aug 2020 23:44 WIB

Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Ganja

Penjualan ganja tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta.

Red: Teguh Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH  -- Kepolisian RI Resor (Polres) Gayo Lues, Polda Aceh menggagalkan peredaran puluhan kilogram ganja kering dan menangkap seorang pelaku. Kepala Polres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Blangkejeren, ibu kota Kabupaten Gayo Lues, Senin, mengatakan pelaku berinisial TRA bin THR. Sedangkan barang bukti yang diamankan 73 bal dengan berat 65 kilogram ganja kering.

"Berdasarkan pengakuan tersangka TRA bin THR mengaku peredaran dan penjualan ganja tersebut dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara," kata AKBP Carlie Syahputra.

Baca Juga

AKBP Carlie Syahputra mengatakan pengungkapan peredaran puluhan kilogram ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warga Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, membawa ganja. Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Carlie Syahputra, personel Polres Gayo Lues menyelidiki. Setelah memastikan informasi tersebut benar, polisi menangkap TRA bin THR di Kampung Agusen.

"TRA bin THR ditangkap saat membawa empat karung di dalamnya berisi 73 bal ganja dengan berat keseluruhan mencapai 65 kilogram," kata AKBP Carlie Syahputra menyebutkan.

Penyidik Polres Gayo Lues, kata AKBP Carlie Syahputra, menyelidiki jaringan pelaku, termasuk pengakuan TRA bin THR yang menyebutkan ada pengendali peredaran ganja tersebut dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.

"Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan berupaya mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut serta siapa saja yang terlibat, termasuk pengendali yang disebut dari Lapas Tanjung Gusta," kata AKBP Carlie Syahputra Bustamam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement