Jumat 04 Sep 2020 13:58 WIB

Pembelajaran Kebiasaan Baru dengan Kurikulum Kondisi Khusus

Puspeka selenggarakan seri webinar adaptasi pembelajaran kebiasaan baru.

Red: Budi Raharjo
Sejumlah pelajar saat melakukan registrasi nomor kartu perdana yang telah dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mendistribusikan subsidi kuota internet melalui kartu perdana yang akan diberikan kuota gratis setiap bulannya kepada pelajar, mahasiswa, guru dan dosen untuk memperlancar pembelajaran jarak jauh. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pelajar saat melakukan registrasi nomor kartu perdana yang telah dibagikan di SMK Negeri 8 Jakarta, Kamis (3/9). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai mendistribusikan subsidi kuota internet melalui kartu perdana yang akan diberikan kuota gratis setiap bulannya kepada pelajar, mahasiswa, guru dan dosen untuk memperlancar pembelajaran jarak jauh. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, Di tengah pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan Kurikulum Kondisi Khusus pada Tahun Ajaran Baru. Kebijakan itu dikeluarkan untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan siswa saat proses belajar mengajar.

Melalui Pusat Penguatan Karakter (Puspeka), Kemendikbud pun menyelenggarakan seri webinar Adaptasi Pembelajaran Kebiasaan Baru dengan Kurikulum Kondisi Khusus pada Tahun Ajaran Baru beberapa waktu lalu untuk menjelaskan kurikulum darurat tersebut. Sebagai narasumber utama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syharil, menyampaikan alasan mengapa Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat di tengah masa kebiasaan baru.

Dari beberapa survei, Iwan mengungkapkan banyak kendala yang dirasakan guru, orang tua, dan juga siswa di tengah kebiasaan baru. Namun, fleksibilitas tetap menjadi prinsip kurikulum kondisi khusus ini. “Kurikulum kondisi khusus juga untuk mengurangi beban guru dan siswa,” kata Iwan seperti ditulis dalam laman http://www.kemdikbud.go.id .

Menurut Iwan pembelajaran di masa pandemi ini perlu dilakukan asesmen diagnostik yang dilakukan secara berkala di semua kelas. Asesmen ini untuk mendiagnostik kondisi kognitif dan nonkognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Selaras dengan penerbitan Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020, webinar menjelaskan Pedoman Pelaksanaan pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Pedoman ini untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam kondisi khusus yang dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 mengatur pelaksaan kurikulum di satuan pendidikan dalam kondisi khusus, yakni keadaan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pada kesempatan yang sama Kemendikbud juga meluncurkan modul khusus untuk PAUD dan SD yang bisa menjadi panduan tidak hanya untuk guru, tapi bagi orang tua dan siswa.

Seorang guru penggerak Komunitas Guru Belajar Kabupaten Magelang, Titik Nur Istiqomah, berbagi praktik baik yang dilakukan di sekolah. Ia juga memberikan banyak tips untuk sahabatkarakter (sebutan bagi peserta webinar) pengalaman dan kiat-kiat menghadapi dinamika di masa pandemi. “Pembelajaran di kondisi ini harus berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran,” ujarnya.

Titik tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kemendikbud atas terbitnya Keputusan Mendikbud Nomor 719/P/2020. “Keputusan ini sangat membantu para guru khususnya dalam menyederhanakan kompetensi dasar yang dapat dipilih sesuai kebutuhan satuan pendidikan,” katanya menegaskan.  

Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, menyampaikan webinar kali ini menjadi ruang dialog yang menunjukkan keberpihakan kebijakan terhadap berbagai keluhan dari lapangan. “Nara sumber yang kami hadirkan di sini sangat mendukung kebijakan kurikulum adaptif yang tidak memaksakan guru sesuai target kurikulum," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement