Jumat 04 Sep 2020 00:52 WIB

Kantor Gubernur Maluku Ditutup Setelah PNS Positif Covid-19

Penutupan kantor gubernur Maluku dilakukan selama 3 hari.

Red: Nur Aini
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Provinsi Maluku mengambil langkah penutupan sementara Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon, menyusul 32 orang aparatur sipil negara (ASN) dinyatakan positif terinfeksi virus corona baru atau Covid-19.

"Penutupan sementara Kantor Gubernur selama tiga hari terhitung Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9) untuk dilakukan desinfeksi terhadap seluruh ruangan," kata Sekda Maluku, Kasrul Selang dikonfirmasi di Ambon, Kamis (3/9).

Baca Juga

Desinfeksi yang akan dilakukan selama tiga hari pada bagian luar seluruh ruangan di Kantor Gubernur Maluku guna memotong rantai penyebaran Covid-19 di instansi pemerintah itu. Penutupan sementara aktivitas perkantoran lingkup Pemprov Maluku menyusul 32 dari dari ratusan ASN yang menjalani tes usap, hasil pemeriksaan spesimennya dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Menurut Kasrul yang juga Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Maluku, penutupan sementara memanfaatkan waktu libur akhir pekan, sehingga aktivitas pemerintahan dan pelayanan sosial kemasyarakatan tidak terganggu. Selama penutupan sementara seluruh pegawai pemprov termasuk pejabat struktural diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing.

"Nanti Senin (7/9) aktivitas di Kantor Gubernur berjalan seperti biasa kembali, tetapi hanya pejabat struktural yang masuk kantor," ujarnya.

Sedangkan pegawai lain tetap dari rumah dan diperkenankan ke kantor jika dipanggil atau dibutuhkan oleh pimpinan instansi masing-masing,

"Hingga saat ini kami masih menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi seluruh ASN Pemprov Maluku, mengingat Kota Ambon masih termasuk zona merah (risiko penularan tinggi) Covid-19," katanya.

Kasrul menambahkan, pihaknya mewajibkan tes usap terhadap ASN sejumlah dinas, biro dan badan lingkup Pemprov Maluku sejak beberapa pekan terakhir, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dan Kota Ambon. Pengambilan sampel usap melalui hidung dan tenggorokan sudah dilakukan di beberapa instansi di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kesbangpol, Biro Hukum, Biro Pemerintahan, Biro Perbatasan serta Biro Humas dan Protokol Setda.

Kebijakan tes usap kepada seluruh ASN lingkup Pemprov Maluku tersebut untuk mencegah munculnya klaster baru di kantor-kantor, mengingat Kota Ambon masih tetap berada di zona merah Covid-19. Langkah tersebut juga untuk memberikan rasa aman kepada semua pihak, baik yang dilayani maupun yang melayani, mengingat penyebaran pandemi tersebut dalam menginfeksi warga di ibu kota Provinsi Maluku masih tergolong tinggi.

Ditargetkan minimal 75 persen ASN pemprov menjalani tes usap. Pengambilan sampelnya dilakukan dalam dua gelombang, guna menghindari kerumunan pegawai saat proses pengambilan sampel, serta menjaga kegiatan perkantoran dan pelayanan publik tetap berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement