Jumat 04 Sep 2020 19:02 WIB

DPR-Pemerintah Sepakati Bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

8 fraksi DPR setuju untuk bahas RUU Masyarakat Hukum Adat

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Masyarakat adat Suku Osing menggelar upacara Kemerdekaan di Sawah art Space di Desa Adat Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur. Seluruh Fraksi DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat ke tingkat I bersama dengan pemerintah. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/9).
Foto: BUDI CANDRA SETYA/ANTARA
Masyarakat adat Suku Osing menggelar upacara Kemerdekaan di Sawah art Space di Desa Adat Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur. Seluruh Fraksi DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat ke tingkat I bersama dengan pemerintah. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh Fraksi DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat ke tingkat I bersama dengan pemerintah. Hal tersebut diputuskan dalam rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/9). 

 "Apakah pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsensi rancangan undang-undang tentang masyarakat hukum adat bisa kita setujui?," tanya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas diikuti kata setuju oleh anggota yang hadir, Jumat (4/9).

Sebelumnya sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi. Delapan fraksi diantaranya telah secara jelas menyatakan setuju, sementara satu fraksi yaitu Partai Golkar masih belum menyampaikan pandangan resmi. 

"Tapi pada prinsipnya tadi disampaikan semua fraksi setuju, tapi kita menunggu satu pandangan fraksi dari Partai Golkar akan menyusul secara tertulis," ujar Supratman.

Catatan Fraksi

Kendati setuju, sejumlah fraksi menyampaikan sejumlah catatan terkait RUU Masyarakat Hukum Adat. Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pendefinisian masyarakat adat tidak bisa dimaknai secara absurd, namun harus secara tegas dan kumulatif.

"Sudah saatnya memang mereka ini mendapatkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah kaitan dengan masalah pengakuan hak masyarakat hukum adat ini," ujarnya.

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sondang Tiar Debora juga menyampaikan sejumlah catatan PDIP terkait RUU Masyarakat Hukum Adat. Ia mengatakan, ketepatan negara dalam menentukan wilayah masyarakat adat dalam rangka perlindungan dan pengakuan masyarakat adat harus seakurat mungkin agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

"Berikutnya adalah penting bahwa melibatkan pemerintah daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan serta menyejahterakan masyarakat adat sebab pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan secara langsung," ujarnya.

Anggota Baleg Fraksi PKB  Mohammad Toha mengatakan RUU Masyarakat Adat sangat penting diupayakan untuk segera dijadikan undang-undang. RUU tersebut penting untuk melindungi dan melestarikan kebhinekaan yang ada di Indonesia. 

"Akan tetapi ada satu catatan penting tetap harus menjaga kedaulatan negara kita Republik Indonesia," tuturnya.   

Sementara itu Kapoksi Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo mengaku sepakat dengan fraksi lain. Namun karena persoalan teknis sehingga Partai Golkar belum menyerahkan pandangan resmi. 

"Karena masih menunggu petunjuk dari ketua fraksi dan kemudian kami sedang menyusun menyerahkan untuk nanti sikap fraksi secara resmi yang sedang kami ajukan kepada pimpinan fraksi, oleh karena itu pandangan mini fraksi dari Golkar akan disampaikan setelah rapat ini," ungkapnya. 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan,

(QS. Al-An'am ayat 141)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement