Ahad 06 Sep 2020 18:16 WIB

Reza Artamevia Rogoh Kocek Rp 1,2 Juta untuk Beli Sabu-Sabu

Polisi sedang mengecek jenis sabu-sabu yang dibeli Reza Artamevia.

Red: Ratna Puspita
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyanyi Reza Artamevia saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (6/9). Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi Reza Artamevia diketahui membeli satu paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp1,2 juta dari tangan seorang pengedar narkoba. "Dia beli satu clip sabu-sabu beratnya 0,78 gram Rp1,2 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Ahad (6/9).

Yusri mengatakan barang bukti berupa sabu-sabu yang ditangkap dari tangan Reza Artamevia telah diserahkan kepada penyidik dari Laboratorium Forensik kepolisian untuk diperiksa. "Kami sedang lakukan pengecekan untuk jenis sabu-sabunya di Labfor," kata Yusri.

Baca Juga

Penyidik kepoisian juga telah melakukan tes urine kepada yang bersangkutan dan hasil pemeriksaan menyatakan Reza positif menggunakan sabu-sabu. "Hasil tes urine positif amfetamin atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," tambahnya.

Yusri menjelaskan, Reza ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Reza adalah satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api.

Akibat perbuatannya, Reza kini telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement