Senin 07 Sep 2020 12:49 WIB

Polisi: Reza Artamevia Belum Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Reza Artamevia memiliki hak untuk menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Penyanyi Reza Artamevia
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyanyi Reza Artamevia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyanyi Reza Artamevia memiliki hak untuk menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya. Namun, ia mengatakan, mengatakan, hingga kini kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Reza Artamevia. 

"Memang belum ada pengajuan rehabilitasinya (dari pihak Reza Artamevia)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9).

Baca Juga

Untuk menggunakan hak menjalani rehabilitas, Yusri menuturkan, Reza Artamevia dapat mengajukan permohonan kepada penyidik kepolisian. Yusri menjelaskan, nantinya pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut kemudian akan diserahkan kepada BNNP. 

Penyerahan ke BNNP bertujuan mengetahui apakah permohonan rehabilitasi tersebut disetujui atau tidak. "Asesmennya menunggu enam hari paling cepat, apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak. Kalau direhabilitasi, acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, sana," papar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong. 

Berdasarkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Reza diketahui mengonsumsi sabu itu selama empat bulan terakhir. 

Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan barang haram itu untuk mengisi kekosongan selama di rumah saja akibat pandemi Covid-19 saat ini. Kini, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement