DPR: Bawaslu Beri Sanksi Paslon Langgar Protokol Covid-19

Ada tiga agenda lain yang berpotensi melibatkan massa dalam proses Pilkada

Selasa , 08 Sep 2020, 14:29 WIB
Anggota Polresta Bandung membawa poster saat sosialisasi protokol kesehatan di area Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Anggota Polresta Bandung membawa poster saat sosialisasi protokol kesehatan di area Kantor KPU Kabupaten Bandung, Jalan Sindang Wargi, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (4/9). Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam semua tahapan Pilkada serentak tahun 2020 guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menyayangkan adanya pelibatan massa oleh pasangan calon (paslon) kepala daerah yang berujung dilanggarnya protokol Covid-19. Untuk itu, ia meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menindak tegas mereka.

"Penegakan hukum oleh Bawaslu maupun Kepolisian harus dilakukan secara tegas terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Saan saat dihubungi, Selasa (8/9).

Selain pendaftaran calon kepala daerah, ia melihat ada tiga agenda lain yang berpotensi melibatkan massa dalam proses penyelengaraan Pilkada 2020. "Pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan suara," ujar Saan.

Dalam waktu dekat, Komisi II akan melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu. Untuk membahas pelaksanaan pilkada yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19."Termasuk soal sanksi, kita sedang atur waktunya," ujar Saan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan jajarannya terhadap munculnya klaster Covid-19 baru saat proses penyelenggaraan pilkada. Presiden meminta Mendagri dan Bawaslu memberikan peringatan keras terkait ancaman munculnya klaster baru ini.

“Saya minta Pak Mendagri, urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi betul, diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini, aturan main di pilkada karena jelas di PKPU-nya udah jelas sekali. Jadi ketegasan saya kira Mendagri nanti dengan Bawaslu agar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” ujar Jokowi.