Selasa 08 Sep 2020 23:22 WIB

Ratusan Pemilik UMKM Ajukan Permohonan Bantuan Kemenkop

Pemkab Kediri menyebut sudah ada 4.000 pemilik UMKM ajukan bantuan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Perajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur. Ratusan pemilik UMKM di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengantre di gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri, menunggu giliran masuk untuk pengajuan permohonan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Foto: ANTARA /Prasetia Fauzani
Perajin menuangkan gula pasir ke dalam baskom sebagai bahan baku pembuatan madumongso di Mojo, Kediri, Jawa Timur. Ratusan pemilik UMKM di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengantre di gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri, menunggu giliran masuk untuk pengajuan permohonan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Ratusan pemilik UMKM di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengantre di gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri, menunggu giliran masuk untuk pengajuan permohonan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Mukaromah Iliawati, salah satu pemilik UMKM di Kabupaten Kediri, mengaku dirinya sudah antre cukup lama, mengingat Selasa (8/9) merupakan hari terakhir pengumpulan formulir permohonan bantuan. "Sudah lama antrenya. Tadi oleh polisi tetap diimbau untuk selalu jaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan," katanya di Kediri, Selasa.

Ia mengharapkan pengajuan berkas tersebut dapat diterima untuk menambah modal usaha yang terdampak oleh pandemi Covid-19."Misalnya nanti dapat bantuan dari Kementerian Koperasi, akan kami pakai untuk usaha lagi serta menutup utang. Dampak pandemi Covid-19 ini usaha turun," ujar Mukaromah.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Mikro Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan pihaknya melaksanakan instruksi dari pusat, untuk mengumpulkan formulir permohonan bantuan para pemilik usaha mikro.

Ia menjelaskan hingga kini sudah hampir 4.000 pemilik usaha mikro yang datanya sudah dimasukkan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Setiap pemilik harus memenuhi syarat misalnya mempunyai surat izin usaha dan surat lainnya.

"Untuk mendapatkan bantuan dari kementerian ini, para pelaku harus mengumpulkan surat izin usaha, surat keterangan usaha dari desa dan kecamatan, salinan KTP serta saldo terakhir di buku rekening," kata Ibnu Imad.

Kementerian Koperasi dan UKM memberikan bantuan kepada sekitar 12 juta pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi COVID-19, sebagai bentuk dukungan pemerintah guna memulihkan perekonomian nasional.

Walaupun banyak yang antre, mereka tetap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah COVID-19. Petugas juga meminta agar mereka jaga jarak dan selalu mengenakan masker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement