Ahad 13 Sep 2020 14:10 WIB

Razia Masker, Satpol PP Jaring Puluhan Pengunjung Taman Kota

20 warga yang tidak menggunakan masker.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Jaletreng Riverpark di Taman Kota 2 BSD, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.
Foto: Republika/MGROL116
Jaletreng Riverpark di Taman Kota 2 BSD, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tangerang Selatan melakukan razia masker di Taman Kota 2 Jaletreng yang berada di Jalan Ciater Barat, Serpong, pada Ahad (13/9). Didapati puluhan pengunjung tidak menggenakan masker selagi beraktivitas di kawasan taman tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Mukhsin Al Fachry mengatakan patroli penggunaan masker dilakukan dari pukul 07.30 WIB hingga pada pukul 10.00 WIB. Hasilnya didapati 20 warga yang tidak menggunakan masker.

“Totalnya ada 20 orang tadi yang enggak pakai masker, kebanyakan pelajar. Langsung kita beri sanksi sosial, membersihkan sampah di sekitar Taman Jaletreng selama sekitar dua jam," ujarnya, Ahad.

Pihaknya gencar menggelar operasi penegakan aturan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu juga guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.

"Itu sejak awal kita lakukan penertiban agar masyarakat memakai masker. Setelah keluar Perwal tentang pemberian sanksi bagi pelanggar tanpa masker, maka kita semakin intensif merazia. Apalagi saat ini Tangsel sudah kembali naik menjadi zona merah pandemi, kita akan lebih tegas," ungkapnya.

Sementara untuk warga yang melanggar, mayoritas merupakan pelajar dengan dalih lupa tidak membawa masker. Mereka yang melanggar lalu diberi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi berwarna oranye.

Adapun Pasal 28 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB setiap orang yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dapat dikenakan sanksi berupa denda. Namun pada saat di lapangan aparat mempertimbangkan sanksi lain karena alasan kemanusiaan.

“Sebenarnya dalam aturan yang ada, pelanggar tanpa masker sanksinya denda Rp50 ribu. Tapi di lapangan kita juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena banyak yang beralasan mereka boro-boro mau bayar denda, buat makan sehari-hari aja kadang sangat kesulitan,” kata Muksin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement