Selasa 15 Sep 2020 17:52 WIB

Kep Seribu Aktifkan Lagi Tempat Isolasi di Pulau Permukiman

Warga pulau yang terpapar Covid-19 akan diisolasi di tempat yang telah disediakan.

Red: Reiny Dwinanda
Perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu (18/9). Warga pulau yang terpapar Covid-19 akan diisolasi di ruang serba guna, gedung sekolah, atau gedung karang taruna.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Rabu (18/9). Warga pulau yang terpapar Covid-19 akan diisolasi di ruang serba guna, gedung sekolah, atau gedung karang taruna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mengaktifkan kembali tempat isolasi bagi warga yang terpapar virus corona (Covid-19) di pulau-pulau permukiman. Tempat isolasi itu di antaranya di Pulau Panggang, Pulau Harapan, Pulau Sebira, Pulau Kelapa, Pulau Pari, Pulau Tidung, Pulau Karya, dan Pulau Untung Jawa.

"Tempat isolasi yang disiapkan seperti gedung sekolah dan ruang serba guna," kata Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Junaedi menjelaskan, jika ada warga pulau yang terpapar Covid-19, pemerintah segera mengisolasi ke tempat yang telah disediakan. Ia menegaskan bahwa tidak ada lagi isolasi secara mandiri di rumah.

"Semua pengawasan dari tim gugus tugas pulau aman," kata Junaedi.

Pemkab Kepulauan Seribu berupaya menekan penyebaran wabah Covid-19 dengan terus mengampanyekan gerakan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M). Junaedi mengingatkan, bahwa vaksin virus corona belum dan 3M merupakan langkah pencegahan terbaik.

"Saat ini vaksin belum ada, dengan protokol kesehatan ketat dapat mencegah resiko penularan," kata Junaedi.

Sementara itu, Lurah Pulau Panggang Pepen Kuswandi mengatakan para aparatur sipil negara (ASN) dan petugas PPSU telah melakukan persiapan dan pembersihan lokasi tempat isolasi bagi warga yang terindikasi terpapar Covid-19.

"Kami menyiapkan gedung sekolah dan gedung karang taruna," kata Pepen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB sejak Senin 14 September 2020. Anies menyatakan, keputusan itu diambil bagi Jakarta karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement