Kamis 17 Sep 2020 16:53 WIB

Razia Masker Jaring 709 Warga di Jayapura

709 orang di Jayapura terjaring saat razia masker yang dilakukan Rabu (16/9).

Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas kepolisian memasangkan masker pada warga. Ilustrasi
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Petugas kepolisian memasangkan masker pada warga. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Sebanyak 709 orang dilaporkan terjaring dalam razia masker yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Papua.

Ketua GTPP Covid-19 Kota Jayapura Rustan Saru, di Jayapura, Kamis (17/9), membenarkan ratusan warga yang kena razia itu, 580 orang di antaranya memilih melakukan kerja sosial. Sebanyak 129 orang lainnya memilih membayar denda sesuai peraturan wali kota (perwali) masing-masing sebesar Rp 200.000, sehingga seluruhnya terkumpul Rp 25.800.000.

Sebanyak 709 orang itu terjaring saat razia yang dilakukan Rabu (16/9) di berbagai wilayah di Kota Jayapura, bertujuan agar masyarakat benar-benar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Uang denda yang dikumpulkan dimasukkan sebagai pendapatan daerah dan langsung disetor ke BPD Papua yang menjadi kas Kota Jayapura, kata Rustan Saru seraya menambahkan, razia akan dilakukan selama tiga hari yakni tanggal 16,18 dan 19 September 2020.

Razia nantinya tidak hanya menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker, tetapi juga tempat usaha dan akan memberikan sanksi bagi yang tidak mengindahkan.

"Mudah-mudahan dengan diberlakukannya perwali, masyarakat di Kota Jayapura menaati protokol kesehatan khususnya penggunaan masker guna memutus rantai penularan Covid-19," ujar Rustan Saru yang juga menjabat Wakil Wali Kota Jayapura itu pula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement