Ahad 20 Sep 2020 16:53 WIB

Polresta Banyumas Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Tersangka pengirim sabu sudah diamankan di Mapolresta Banyumas.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu ke Kota Purwokerto. Pengiriman dapat digagalkan setelah petugas menangkap NA (46), warga Desa Pagejugan Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes. "Dia kami tangkap di Cilongok, saat di perjalanan menuju Purwokerto," jelas Kasatresnarkoba Kompol Edy Purwanto mewakili Kapolresta Banyumas Komber Pol Whisnu Caraka, Sabtu (19/9).

Menurutnya, penangkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya pengiriman narkoba dari Jakarta ke Purwokerto. "Saat itu, infonya menyebutkan narkoba dikirim melalui jalan darat oleh seseorang yang kita ketahui identitasnya," jelasnya.

Baca Juga

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyekatan secara tersembunyi di Jalan Raya Cilongok yang merupakan jalan penghubung antara Purwokerto-Jakarta. Setelah dilakukan pengamatan, tim petugas yang menemukan orang yang dicurigai. 

Saat itu juga, petugas langsung melakukan penyergapan. "Dari penggeledahan yang kita lakukan, kita temukan barang bukti sabu seberat 11,02 gram. Sabu itu tersimpan dalam kantong plastik yang diselipkan di saku jaket tersangka," jelasnya.

Saat ini, kata Kompol Edy Purwanto, tersangka sudah diamankan di Mapolresta. Dalam keterangannya, tersangka mengaku hanya mengantarkan narkoba pada seseorang di Purwokerto. Sedangkan narkobanya, diperoleh dari seseorang di Jakarta. "Kita masih melakukan penyelidikan lebih jauh mengenai kasus ini," katanya.

Terhadap tersangka, dia menyatakan, pihaknya akan menjerat dengan dimaksud pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal penjara seumur hidup.

Kompol Edy juga menyatakan, kasus peredaran narkoba di wilayah Polresta Banyumas tergolong tinggi. Terbukti, sejak Januari hingga Juli 2020, ada sebanyak 43 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polresta Banyumas. "Sebagai wilayah dengan perkembangan yang cukup pesat, Kota Purwokerto saat ini sudah menjadi target peredaran narkoba. Karena itu, pemberantasan juga terus kami gencarkan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement