Selasa 22 Sep 2020 22:27 WIB

Polrestro Jakut Gerebek Tempat Pijat yang Masih Beroperasi

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka saat penggerebekan.

Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat pijat berkedok prostitusi di Kelapa Gading Barat yang beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) sebagai supervisor, TI (26) dan AF (27) sebagai kasir," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Aries Fadillah di Jakarta Utara, Selasa (22/9).

Aries menjelaskan petugas menggerebek tempat pijat prostitusi itu di Rumah Toko (Ruko) Gading Indah Blok V Nomor 21 Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara pada Senin (21/9) sekitar pukul 14.05 WIB. Saat penggerebekan panti pijat bernama Temesis itu, polisi mengamankan 21 orang. Terdiri dari sembilan orang terapis, sembilan pembantu operasional, dan tiga orang penanggung jawab terhadap usaha pijat itu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,75 juta, telepon seluler, struk pembayaran, laporan harian, alat kontrasepsi hingga mesin gesek kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Para tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana junto Pasal 506 tentang tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dengan ancaman pidana satu tahun empat bulan penjara.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikan kebijakan PSBB yang diperketat, sejak Senin (14/9). Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement