Sabtu 26 Sep 2020 06:24 WIB

Sulbar Berlakukan WFH Cegah Penyebaran Covid-19

WFH diberlakukan sejak 28 September sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020.

Red: Andi Nur Aminah
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar
Foto: Twitter
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar

REPUBLIKA.CO.ID, MAMUJU -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. "Covid-19 masih pada tahap yang membahayakan bagi masyarakat khususnya di daerah kita, sehingga diberlakukan WFH ini," kata Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar di Mamuju, Jumat (25/9).

Ia mengatakan, para Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan agar semua ASN maupun Non ASN tetap bekerja di rumah melaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. "WFH diberlakukan sejak 28 September sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020 bagi ASN dan non ASN tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja," katanya.

Baca Juga

Menurut dia, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas maka  juga dilakukan penyesuaian pelaksanaan sistem pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Akan dilakukan penyesuaian pelaksanaan sistem dan jam kerja ASN.

"Untuk menjaga kemungkinan penyebaran Covid-19 di tempat kerja maka mulai tanggal 5 sampai 30 Oktober 2020 diminta untuk mengatur waktu kerja pegawai kedalam kelompok kerja, atau shift kerja, secara bergantian satu hari secara selang seling," katanya.

Para kepala perangkat daerah juga diminta memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah tempat tinggal memperhatikan sasaran kerja pegawai.

"Semua ASN dan non ASN agar tidak melakukan perjalanan keluar, namun bila terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat mengganggu jalannya pemerintahan, maka dilakukan secara selektif dan harus melakukan isolasi mandiri serta melakukan pengecekan PCR/Rapid Test sebelum dan setelah melaksanakan perjalanan," ujarnya.

Gubernur mengatakan, apabila upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilanggar maka akan dikenakan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan lain yang relevan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement