Ahad 27 Sep 2020 05:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Khilaf Gelar Pesta Dangdut

Wakil Ketua DPRD Tegal meminta maaf atas insiden ini.

Red: Teguh Firmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi COVID-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo mengaku khilaf telah menyelenggarakan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Ia pun meminta maaf atas persoalan tersebut.

"Semua proses (hukum) sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya saat dihubungi di Tegal, Jawa Tengah, Sabtu malam.

Baca Juga

Wasmad mengatakan, saat ini ia masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9) lalu itu.

"Saat ini proses (hukum) belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya.

Wasmad mengaku diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu. Ia pun merasa lelah setelah penyelenggaraan hajatan kemarin.

"Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," katanya sambil menambahkan bahwa pemeriksaan kasus itu sudah cukup.

Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal. Namun, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut.

Pihak kepolisian lalu mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo. "Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," katanya.

Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.

"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement