Senin 28 Sep 2020 07:02 WIB

Telat Serahkan Fasos-Fasum, Perumahan akan Didenda

DPRD dan Pemkab Karawang sedang membahas raperda fasos-fasum.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi pembangunan sebuah proyek perumahan. Pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, terancam denda Rp50 juta.
Foto: Antara
Ilustrasi pembangunan sebuah proyek perumahan. Pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, terancam denda Rp50 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, terancam denda Rp50 juta. Selama ini, banyak permasalahan pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten setempat.

"Lambatnya penyerahan fasos dan fasum itu jelas merugikan masyarakat yang tinggal di perumahan. Karena mereka tidak bisa menerima hak pembangunan infrastruktur dari pemerintah," kata Ketua Pansus Raperda Fasos dan Fasum DPRD Karawang Endang Sodikin, di Karawang, Ahad (28/9).

Baca Juga

Atas hal tersebut, DPRD sedang menyiapkan peraturan daerah yang di dalamnya terdapat sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah kabupaten. Dalam Raperda Fasos-Fasum Perumahan yang kini tengah dibahas disebutkan, sanksi bagi pengembang perumahan yang terlambat menyerahkan fasos dan fasum ialah penjara paling lama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

"Batas waktu penyerahan fasos fasum perumahan kami persingkat menjadi enam bulan. Jika terlambat, ada sanksinya," kata dia.

Sementara itu, dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan, setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum. Kewajiban itu melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, serta fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya. Sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement