Senin 28 Sep 2020 18:07 WIB

Pemprov DKI Siapkan Tiga Tempat Isolasi untuk Pasien Covid

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan tiga tempat isolasi untuk pasien Covid-19.

Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan tempat isolasi untuk pasien Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di tiga lokasi. Tempat isolasi itu diperuntukan untuk pasien positif Covid-19 dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG).

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 22 September 2020.

Baca Juga

"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tulis Kepgub tersebut yang dilihat di Jakarta, Senin.

Daftar tiga lokasi isolasi yang telah disiapkan bagi pasien Covid-19 OTG adalah; Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) yang beralamat di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Kemudian, Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, yang beralamat di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Kota Administrasi Jakarta Timur. Dan yang terakhir di Graha Wisata Ragunan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, yang beralamat di Jalan Harsono RM, Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Adapun untuk pembiayaan memenuhi fasilitas tempat isolasi, kata Anies, dibebankan pada APBD atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan Lokasi Isolasi Terkendali dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anies.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement