Senin 28 Sep 2020 18:30 WIB

Pelaku Pelecehan di Bandara Bukan Dokter

Pelaku pelecehan konsumen rapid test baru sarjana kedokteran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Indira Rezkisari
Pelaku pelecehan seksual ke konsumen rapid test di Bandara Soekarno Hatta dipastikan bukan seorang dokter.
Foto: Wikipedia
Pelaku pelecehan seksual ke konsumen rapid test di Bandara Soekarno Hatta dipastikan bukan seorang dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pelaku pelecehan dan penipuan yang dilakukan tersangka EF terhadap seorang wanita berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta diketahui bertugas sebagai tenaga kesehatan. Ia dipastikan bukan seorang dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan EF memang merupakan sarjana kedokteran dari salah satu perguruan tinggi swasta di Sumatra Utara. Namun yang bersangkutan belum menjadi dokter karena belum mengikuti uji kompetensi dokter indonesia (UKDI).

Baca Juga

"Saya perjelas bahwa yang bersangkutan ini bukan dokter. Belum dokter. Dia masih sarjana kedokteran karena belum melalui mekanisme UKDI," ujar Yusri di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (28/9). Yusri menyebut, tersangka sempat menulis di papan namanya sebagai dokter.

Yusri akan mendalami soal kode etik dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurut penuturannya, EF ini baru bergabung menjadi tenaga medis di PT. Kimia Farma Diagnostika sejak Juli 2020.

EF ditempatkan oleh PT. Kimia Farma Diagnostika di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis atau petugas rapid test. "Jadi memang dia sebagai nakes di bawah naungan PT Kimia Farma sejak bulan Juli tapi lulus kedokteran 2015," terang Yusri.  

Tersangka EF diringkus Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (25/9) di Baligei, Sumatra Utara. Sebelumnya diketahui, EF telah melakukan aksi pelecehan dan penipuan dokumen rapid test kepada penumpang berinisial LHI pada Ahad (13/9) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement