Senin 28 Sep 2020 21:31 WIB

Polisi Sita 14 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Narapidana

14 kilogram sabu tersebut dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Red: Nora Azizah
Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menyita 14 paket besar sabu-sabu seberat 14 kilogram (Foto: ilustrasi sabu)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menyita 14 paket besar sabu-sabu seberat 14 kilogram (Foto: ilustrasi sabu)

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kepolisian Resor Dumai, Provinsi Riau, menyita 14 paket besar sabu-sabu seberat 14 kilogram. Sabu akan diselundupkan di pelabuhan tidak resmi di Kecamatan Medang Kampai, dan dikendalikan seorang narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Kapolres Dumai AKBP, Andri Ananta Yudhistira, kepada pers di Dumai, Senin (28/9), menyebutkan pengungkapan peredaran sabu-sabu dari Malaysia pada Jumat (25/9). Hal ini adalah menindaklanjuti informasi warga terkait ada aktivitas penyelundupan barang haram tersebut di salah satu pelabuhan tikus (tidak resmi) di Dumai.

Baca Juga

"Kami sudah berkoordinasi dengan Lapas Pekanbaru karena penyelundupan 14 kilogram sabu-sabu ini dikendalikan seorang narapidana," kata Andri.

Ia mengatakan, dua kurir diamankan dalam operasi penangkapan yang dipimpin Wakil Kapolres Dumai Kompol Alex Shandy Siregar. Dua kurir yang ditangkap itu berinisial RW alias EK (22) dan FH Alias IC (22) yang ditangkap di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur.

Pengungkapan bermula pada Rabu (23/9) sekira pukul 22.00 WIB setelah mendapat informasi dan langsung dilakukan penyelidikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Kemudian pada Jumat (25/9), aparat melihat kedua tersangka sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara. Mereka lalu dikejar polisi hingga kedua tersangka jatuh dari motor.

"Sempat ada perlawanan, RW alias EK yang berusaha kabur namun berhasil dibekuk dengan tindakan terukur (ditembak di kaki). Sedangkan tersangka FH Alias IC (22) dapat ditangkap tanpa perlawanan," sebutnya.

Setelah ditangkap, petugas lalu menggeledah tersangka dan didapati tas berisikan empat belas paket besar yang dikemas dalam bungkus plastik teh China berwarna hijau merk Guan Yinming. Pengakuan tersangka RW Alias EK (22), dia menerima telepon dari AP seorang narapidana di Lapas Klas II A Kota Pekanbaru untuk menjemput paket narkotika dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang minyak penjemputan barang. Kemudian dia mengajak FH Alias IC (22) menjemput barang baram itu dengan kendaraan pribadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun," kata Andri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement