Selasa 29 Sep 2020 13:29 WIB

Polda Metro Catat Penurunan Jumlah Kendaraan saat PSBB

Volume kendaraan yang cukup signifikan terjadi di jalan yang berdekatan dengan kantor

Red: Friska Yolandha
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang melintas pada jalur protokol ketika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta saat ini dibanding ketika PSBB transisi. Penurunannya mencapai 21 persen.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang melintas pada jalur protokol ketika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta saat ini dibanding ketika PSBB transisi. Penurunannya mencapai 21 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan yang melintas pada jalur protokol ketika pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta saat ini dibanding ketika PSBB transisi. Penurunannya mencapai 21 persen.

"Perbandingan volume kendaraan bermotor seminggu sebelum PSBB dengan seminggu saat masa PSBB terjadi penurunan volume sebesar 18 persen hingga 21 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/9).

Baca Juga

Sambodo menuturkan volume kendaraan bermotor yang cukup signifikan terjadi di ruas jalan berdekatan dan menuju pusat perkantoran.

"Misalkan Jalan Sudirman-MH Thamrin," ujar Sambodo.

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar mencontohkan jumlah kendaraan yang melintas di Jalan Sudirman-MH Thamrin mencapai 89.446 unit pada Senin (7/9). Namun volume kendaraan pada Senin (14/9), menurun 21,1 persen atau menjadi 70.509 unit pada jalur protokol ibukota tersebut.

Sebelumnya, Anies 'menginjak rem darurat' guna mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB pengetatan kembali. Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Pemberlakuan PSBB yang diperketat ini mulai 14 hingga 27 September 2020, kemudian Anies memperpanjang kembali PSBB pengetatan sampai 11 Oktober mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement