Selasa 29 Sep 2020 16:15 WIB

Polisi Bubarkan Aksi Demo Tuntut Bebaskan Jerinx

Jansen menegaskan, aksi tersebut tidak ada izin dan polisi tidak memberi izin juga.

Red: Bilal Ramadhan
Pengunjuk rasa mengikuti aksi dukungan terhadap drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx di Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembebasan Jerinx yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa mengikuti aksi dukungan terhadap drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx di Denpasar, Bali, Selasa (29/9/2020). Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pembebasan Jerinx yang menjadi terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Anggota Polresta Denpasar bersama jajaran TNI dan Satpol PP membubarkan aksi demonstrasi yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx yang tersangkut dugaan kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap IDI Bali.

"Harus bertindak tegas kepada teman-teman apalagi kita akui bersama saat ini Bali, dengan pemerintah yang baik, TNI Polri sedang bahu membahu mendisiplinkan masyarakat dan sudah jelas dan sudah mengimbau kepada korlapnya, untuk saat sekarang tidak boleh ada pengumpulan atau gerombolan seperti ini karena berbahaya," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (29/9).

Jansen menegaskan, aksi tersebut tidak ada izin dan pihak kepolisian tidak memberikan izin serta tidak pernah memberikan izin kepada peserta aksi. "Kami sudah bicara baik-baik tadi, jika ada penolakan, kami pasti bersikap tegas karena memang dilarang ada aksi berkumpul di massa Covid-19 ini," kata Jansen.

Dia menegaskan, di masa pandemi ini sangat dilarang ada kegiatan berkumpul seperti ini (demo). Bali saat ini termasuk dari beberapa provinsi dengan kasus yang tinggi jadi harus ada kerja sama seluruh masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 ini.

Ratusan massa pendukung Jrx SID ini menuntut pembebasan terhadap Jrx dan menolak pelaksanaan sidang secara daring. Selain itu, dalam aksi ketiga kali ini, salah satu peserta aksi melakukan orasi dan sempat bernyanyi lagu di depan Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.

Massa aksi telah berkumpul sekitar pukul 10.30 WITA di sepanjang Jalan PB Sudirman, Denpasar. Para peserta aksi juga membawa poster yang bertuliskan "Kritik bukan kriminal", kemudian "Semesta Raya Bersama Jrx" serta spanduk panjang bertuliskan "Saya Bersama Jrx".

Sekitar pukul 11.06 WITA massa dibubarkan oleh pihak kepolisian setelah diberikan penjelasan dan arahan terkait dengan bahayanya penyebaran Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement