Selasa 29 Sep 2020 21:43 WIB

KSP Minta KPU dan Bawaslu tak Permisif Soal Protokol Covid

Jika semua disiplin protokol kesehatan, pilkada serentak tetap aman dilaksanakan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI. Kantor Staf Presiden (KSP) berharap agar penyelenggara pemilu, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, tidak permisif dengan kedisiplinan para peserta. 

Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro mengingatkan KPU dan Bawaslu, terutama di daerah, harus tegas dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan nanti,. "Harus tegas, tidak boleh permisif, termasuk kepada incumbent atau petahana, jika penyelenggara tegas, apalagi dibantu aparat kepolisian yang tergabung dalam pokja maka diharapkan semua disiplin," kata Juri dalam diskusi virtual tentang “Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?” yang diselenggarakan Human Studies Institute (HSI), Selasa (29/9).

Baca Juga

Ia meyakini, jika semua pihak bakal disiplin dengan aturan khususnya protokol kesehatan, maka pilkada serentak tetap aman dilaksanakan. “Bila kita semua sepakat bahwa Covid-19 ini adalah bahaya nyata terutama saat pilkada serentak maka tentu perlu penegakan aturan yang serius, khususnya terkait penerapan protokol kesehatan” ucap 

Jika perlu, bisa dibuat peraturan khusus terkait protokol kesehatan yang bisa jadi landasan pemberian sanksi bagi pelanggarnya. Ia menjelaskan aturan terkait penerapan protokol kesehatan tersebut penting agar pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid19. 

“Ada juga kelompok yang ingin melanjutkan pilkada serentak namun dengan pandangan harus ada penerbitan perppu protokol kesehatan terkait pilkada serentak disaat pandemic Covid-19,” ujarnya. 

Juri meminta kepada masyarakat agar tidak selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman. Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat tetap melakukan hal yang mengundang kerumunan seperti kegiatan dangdutan di tegal yang sempat viral walaupun akhirnya kegiatan tersebut dikenakan sanksi.

"Semua stakeholder harus melakukan himbauan dan kampanye 3 M serta taat terhadap protokol kesehatan,” ujarnya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement