Rabu 30 Sep 2020 22:05 WIB

Pemkab Lombok Utara Razia Masker Dua Kali Sehari

Razia masker dilakukan pagi dan sore hari.

Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah anggota Satpol PP mendata warga yang melanggar Perda karena tidak menggunakan masker di tempat umum saat razia di Mataram, NTB.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Sejumlah anggota Satpol PP mendata warga yang melanggar Perda karena tidak menggunakan masker di tempat umum saat razia di Mataram, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, melaksanakan razia penggunaan masker dua kali dalam sehari. Tujuanya untuk memastikan masyarakat mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular.

"Kami melaksanakan penegakan Perda tersebut dengan melakukan razia dua kali dalam sehari, yakni pagi dan sore hari," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Lombok Utara, Wartawan, di Lombok Utara, Rabu.

Baca Juga

Ia mengatakan pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan secara terpadu dengan melibatkan lintas dinas lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, yakni Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Badan Pendapatan Daerah, serta anggota Polres Lombok Utara.

Operasi penegakan perda difokuskan di tempat keramaian, seperti pasar tradisional, pelabuhan Bangsal Kecamatan Pemenang, dan pengguna kendaraan bermotor di jalan raya.

Wartawan menambahkan masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di jalanan atau di halaman kantor pemerintahan. Sanksi tersebut diberikan bagi orang dewasa yang tidak mampu membayar denda.

Ada juga sanksi berupa membaca Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Sanksi tersebut hanya diberikan kepada para pelajar yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah.

Untuk sanksi denda, kata Wartawan, diberikan kepada masyarakat yang tidak bisa melaksanakan sanksi sosial. Denda yang dibayarkan mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang denda tersebut masuk ke kas daerah.

"Kalau pelanggar perda tidak mau melaksanakan sanksi sosial harus membayar denda. Uang denda yang dibayarkan dihimpun oleh Badan Pendapatan Daerah Lombok Utara," ujarnya.

Pantauan di Jalan Raya Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu petang (30/9), sejumlah warga ditemukan tidak menggunakan masker pada saat operasi penegakan Perda Pemerintah Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Menular.

Mereka yang tidak menggunakan masker diarahkan ke dalam markas Polsek Pemenang untuk didata dan diberikan sanksi. Beberapa pelanggar memilih sanksi sosial berupa membersihkan sampah rerumputan di halaman kantor polsek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement