Kamis 01 Oct 2020 17:13 WIB

Wapres Jelaskan Alasan Masih Moratorium Pemekaran Daerah

Pemerintah masih moratorium pemekaran daerah karena persoalan keuangan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden RI, Maruf Amin
Foto: Setwapres
Wakil Presiden RI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan hingga saat ini pemerintah masih menghentikan sementara atau moratorium pembentukan pemekaran daerah atau daerah otonom baru (DOB). Ma'ruf menjelaskan, pertimbangan utama kebijakan moratorium pemekaran daerah didasarkan pada kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan.

Ini karena pembiayaan prioritas-prioritas pembangunan nasional yang bersifat strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM). "Kondisi tersebut menjadi pertimbangan kebijakan Pemerintah sejak tahun 2014 untuk menunda pemekaran daerah," ujar Ma'ruf saat menghadiri HUT DPD ke-16 secara virtual, Kamis (1/10).

Baca Juga

Apalagi, kata Ma'ruf, evaluasi Pemerintah terhadap daerah hasil pemekaran selama ini ditambah laporan BPK RI 2019, menunjukan bahwa sumber pendapatan sebagian besar DOB tersebut belum mampu mandiri, masih tergantung pada APBN.

Ia mengatakan sejak 1999 hingga 2014 telah terbentuk 223 Daerah Otonom Baru (DOB). Sebagian besar sumber pendapatan masih tergantung pada APBN.

"Porsi pendapatan asli daerah atau PAD-nya masih berada di bawah dana transfer pusat. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan kebijakan Pemerintah sejak tahun 2014 untuk menunda pemekaran daerah," ungkapnya.

Ma'ruf melanjutkan, terlebih dengan adanya wabah covid-19, pemerintah fokus merealokasi anggaran di hampir semua bidang untuk mengatasi dampak pandemi di bidang kesehatan, sosial dan ekonomi. Karena itu, Pemerintah mengapresiasi berbagai upaya DPD-RI untuk mendorong kemandirian fiskal daerah. 

Namun, pemerintah juga terus melaksanakan upaya meningkatkan kemandirian daerah. "Antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah, diantaranya permasalahan aset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement