Senin 05 Oct 2020 14:48 WIB

Polda NTB Sita Kekayaan Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

Ada dugaan harta kekayaan milik TI berasal dari keuntungan bisnis haram.

Red: Teguh Firmansyah
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyita harta kekayaan milik ibu rumah tangga berinisial TI (40). Ia adalah tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Sumbawa.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penyitaan karena ada dugaan harta kekayaan milik TI berasal dari keuntungan bisnis haram. "Ya, logikanya kalau dia cuma diam di rumah, lalu bisa punya harta sebanyak ini, dari mana kalau bukan dari narkoba? Jadi, ada dugaan (dibeli) dari hasil jualan narkoba," kata Helmi.

Baca Juga

Oleh karena itu, kata dia, pelaku akan diproses secara hukum untuk kasus narkoba. Selain itu, juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta kekayaan yang disita dari TI, antara lain uang tunai Rp13,8 juta, 13 cincin emas, 3 liontin emas, 5 gelang emas, dan 10 gram emas batangan.

Selain itu, mobil Honda CRV, motor Honda PCX, motor Yamaha WR, lengkap dengan BPKB. Begitu pula dengan sertifikat rumah TI, turut disita polisi.

TI yang ditangkap pada Sabtu (3/10) malam di rumahnya, wilayah Samapuin, Kabupaten Sumbawa, telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus narkobanya.

Dugaannya sebagai pengedar dikuatkan dari hasil penggeledahan di rumahnya. Polisi menemukan 55 gram sabu-sabu. Barang bukti narkoba ditemukan dalam dompet emas berlakban hitam.

Klip plastik bening kosong dan juga alat laminasi yang menguatkan dugaan TI sebagai pengedar juga turut diamankan. Dari hasil penyelidikannya, TI diduga masuk dalam jaringan narkoba di Kabupaten Sumbawa.

TI diduga sebagai kaki tangan dari bandar. Hal itu, kata dia, dikuatkan dari hasil interogasi petugas. "Jadi, sekarang kami sedang kembangkan dari mana asal barang tersebut. mudahan dalam waktu dekat kami bisa amankan juga bos besarnya," ucapnya.

TI terancam hukuman paling berat 20 tahun penjara sesuai dengan sangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement